Jayapura, WAGADEI – Ikatan Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mee (IPPMMEE) di Jayapura nyatakan operasi militer di wilayah Meepago telah melanggar pasal 7 ayat 3 nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“TNI lakukan adalah tidak ada dasar Hukum yang membenarkan saat ini di wilayah Meepago,” kata ketua IPPMMEE Jayapura, Mecki Tebai dalam siaran pers, Minggu, (7/5/2023).
Tebai mengatakan hal itu pasca pendropan TNI secara berlebihan di beberapa kabupaten se wilayah adat Meepago terutama Dogiyai, Deiyai dan Paniai di mana beberapa hari lalu ketangkap tangan anggota TNI sedang menempati kantor pemerintah juga diduga mencuri triplek di Deiyai.Mecki mengatakan, TNI dikirim ke wilayah Meepago tanpa persetujuan presiden melalui sidang DPR RI.
Pihaknya meminta kepada MRP dan DPR sebagai lembaga pengawas khususnya komisi I tak pernah protes, namun tiba-tiba pengiriman militer di Meepago.
“Kami tidak tahu jumlahnya berapa yang dikirim, kami minta pemerintah segera melakukan berdialog bersama kepala suku keagamaan tanpa perijinan masuk ke wilayah Meepago,” ucapnya.
Pihaknya juga meminta pemerintah pusat segera tarik militer karena mengganggu aktivitas pendidikan, Kesehatan, perekonomian di wilayah Meepago.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay, SH, MH mengatakan semua pihak telah mengetahui tahu pemdropan pasukan dalam UUD No 34 tahun 2004 pada pasal 17- 19 tentang pasukan dan pasal 7 ayat 2 di poin A.
“Sampai saat ini kami belum tahu politik yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia. Adanya rekomendasikan yang dikeluarkan oleh DPR RI. Sehingga pertanyaan tersendiri, penambahan pasukan ini apakah sah atau tidak. Legar atau ilegal ini sebagai pertanyaan yang jawab sampai saat ini oleh pemerintah pusat,” katanya.
Pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Papua Tengah diingatkan bahwa pasukan yang dikirim Nabire, Dogiyai, Deiyai dan Paniai untuk menjalankan tanggungjawab keamanan, kenyamanan penghormatan perlindungan hak asasi masyarakat sipil. (*)