Jayapura, (WAGADEI) – Tiga pemuda Deiyai kasus pembakaran pasar Waghete pada tanggal 12 Desember 2022 masih berlarut-larut, buktinya saksi dari pihak yang menyerahkan ketiga pemuda itu belum juga hadiri persidangan guna memberikan kesaksian kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum maupun penasehat hukum serta warga Deiyai yang turut menyaksikan persidangan ini di Pengadilan Negeri Nabire.
Buntut dari itu, salah satu dari ketiga terdakwa Demiano Doo sedang sakit berat namun tidak terurus dengan baik.
Hal itu langsung ditanggapi serius oleh Ketua DPRD Kabupaten Deiyai, Petrus Badokapa. Ia meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan atas ketiga terdakwa.
“Saya meminta dengan hormat kepada pihak Kejaksaan Negeri Nabire harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaannya. Hari ini tiga pemuda yang menjalani proses hukum, sala satu atas nama Demiano Doo ini masih sakit. Kondisinya tidak stabil, sakit. Kami sudah urus tapi tidak diizinkan untuk dia berobat di rumah sakit, sementara dibilang bahwa di Lapas juga ada dokter, ternyata belum siap semua. Saya tegaskan kamu ingat baik-baik, ini nyawa manusia,” kata Petrus Badokapa kepada wagadei.id, Kamis, (27/4/2023) melalui selulernya.
Ia juga menyebut kondisi terkini dari Demiano sangat memprihatikan sehingga diminta semua pihak terutama Kejari Nabire harus memiliki jiwa kemanusiaan.
“Kami jamin dia tidak akan lari, kondisi sakitnya tidak aman hari ini. Untuk itu saya minta agar pihak Kejaksaan harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” ucapnya.
Dia juga meminta Kejari harus melihat kondisi dari dekat, paling tidak dengan datangi Lapas untuk memastikan kondisi tubuh si terdakwa.
“Paksakan masuk di Lapas, Lapas itu aman atau tidak. Tentu pelayanan semua tidak betul Lapas Nabire itu tidak lengkap mulai dari dokter dan perlengkapan kesehatan,” katanya.
Proses hukum kata dia pasti akan jalani, diminta supaya Doo harus dirawat di RSUD Nabire atau fasilitas kesehatan lainnya. Semua pihak diminta harus berpikir secara dewasa sebagai warga negara Indonesia layani rakyat dengan baik sesuai dengan tugas dan tanggungjawan masing-masing.
“Utama keselamatan manusia, sakitnya itu bertobat dulu, dia tidak mungkin lari kami keluarga juga tak mungkin akan bawah keluar dalam kondisi sakit,” kata dia.
Hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan dari pihak Kejari Nabire. (*)