Nabire, WAGADEI – Tim seleksi Komisi Pemilihan Umum (Timsel KPU) Provinsi Papua Tengah telah mengumumkan hasil tes kesehatan dan wawancara melalui berita acara tim seleksi Nomor 038/Timselprov-Gel1-BA/04/94/2023, kemarin, Jumat, 24 Maret 2023.
Pengumuman tersebut diumumkan setelah menjalani serangkaian tes kesehatan untuk menilai kondisi kesehatan jasmani, rohani dan penyalahgunaan narkotika dan tes wawancara untuk menilai kompetensi bakal calon KPU Provinsi dengan materi kepemiluan, ketatanegaraan, kepartaian, kelembagaan penyelenggara Pemilu, rekam jejak dan profil bakal calon serta melakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat.Berdasarkan pengumuman tim sel tersebut, timsel telah menetapkan dan mengumumkan nama-nama bakal calon KPU Provinsi Papua Tengah periode 2023 – 2028 sebanyak 10 orang. Tentu saja rekan-rekan kami yang terpilih atau masuk 10 besar adalah mereka yang terbaik berdasarkan penilaian empat orang anggota tim seleksi tanpa ketua tim sel karena ia tidak hadir saat tes wawancara.
Dalam pelaksanaan calon anggota KPU Provinsi Papua Tengah tim aeleksi berpedoman pada prinsip mandiri; jujur; adil; berkepastian hukum; tertib; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesional, akuntabel; efisien; dan efektivitas.
Elias Petege, bakal calon KPU Provinsi Papua Tengah yang digagalkan menilai proses seleksi yang telah dijalani terutama pada tahapan tes tertulis dan psikologi, kesehatan dan wawancara tidak berpedoman pada prinsip pemilu, hal ini dinilai dari beberapa aspek.
“Pengumuman hasil seleksi tes tertulis dan psikologi dan hasil seleksi wawancara dan kesehatan tidak diumumkan dengan nilai yang diperoleh dari para bakal calon anggota KPU. Hal ini bertentangan dengan asas keterbukaan, profesional, efektif dan efisien,” kata Elias Petege.
Petege mengatakan, tes wawancara ini berhubungan erat dengan tes tertulis sekalipun beda tahapan sebab tujuan dan materi yang diuji sama yakni menguji dan menilai kompetensi atau pemahaman kami mengenai kepemiluan, ketatanegaraan, kepartaian, kelembagaan penyelenggara.
“Pada tahapan ini, saya menilai tim seleksi tidak jujur, adil, mandiri, terbuka, profesional dan diduga diintervensi dengan kekuatan tertentu sebab pada tahapan ini saya yakin saya sudah menjawab dengan maksimal dalam menjawab materi tes tertulis yang terdiri dari 105 soal (100 soal pilihan ganda dan 5 nomor essay), hal ini dibuktikan dengan nilai tes yang saya peroleh sesuai tampilan dilayar komputer adalah 100 artinya semua soal pilihan ganda dijawab benar semua,” kata dia.
Hal lain lanjut dia, adalah pada tahapan wawancara, ia menilai pertanyaan yang ditanyakan pun tidak sulit sehingga jawabannya pun bisa jawab dengan baik, pertanyaan yang ditanya dari 3 orang dari 4 orang tim sel yang hadir saat wawancara seputar : Praktik politik uang, nasionalisme, sistem noken, masalah daftar pemilih tetap dan hak poltik warga, sengketa pemilu dan penyelesaiannya.
“Saya menilai keputusan tim seleksi KPU Provinsi Papua Tengah untuk menentukan 10 besar tidak objektif, jujur, adil, mandiri, tidak profesional, terbuka, efektif, efisien dan diduga ditentukan berdasarkan pesanan sponsor,” kata dia.
Dengan demikian, lanjut dia sebagai warga negara yang taat pada hukum, peraturan perundang-undangan akan saya menyampaikan laporan keberatan dalam proses seleksi pada tahapan wawancara dan kesehatan ke KPU RI dan mengambil tindakan hukum lainnya. (*)