Temuan Komnas HAM: Delapan Lubang Tembakan di Rumahnya Markina Sondegau

Rumah Tak Lagi Menjadi Tempat Paling Aman

 

Jayapura , WAGADEI – Bagi warga kabupaten Intan Jaya, istilah “keamanan” kini bukan lagi soal siapa yang selamat dari konflik bersenjata, melainkan tentang apakah mereka bisa pulang ke rumah atau tinggal dalam rumah dengan selamat. Temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua terkait kematian mama Markina Sondegau bukan sekadar laporan pelanggaran hak asasi, namun hal itu adalah bukti nyata bahwa warga sipil telah menjadi korban utama dari ketidakseimbangan pendekatan keamanan di tanah mereka sendiri.

 

Temuan ini disampaikan Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits B. Ramandey dalam keterangan pers di Jayapura, Senin, (20/7/2026), pasca-tim melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada tanggal 3–5 Juli 2026.

 

“Keluarga yang mendapati mama Markina menemukan luka tembak di bahu kirinya. Segala upaya dilakukan untuk menyelamatkan nyawa ibu sekaligus janin yang dikandungnya itu dibawa ke Puskesmas Bilogai. Namun harapan itu pupus, dokter memastikan nyawa Markina sudah tak tertolong saat tiba di Puskesmas Bilogai,” kata Frits B. Ramandey.

 

Sore itu, tanggal 2 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 waktu Papua, suara letusan senjata kembali memecah kesunyian di kawasan Pos Satgas Pamtas 744 dan Pos Elang J2 Bilogai, Distrik Sugapa, ibu kota Kabupaten Intan Jaya. Kontak senjata antara anggota TPNPB-OPM dan pasukan TNI berlangsung hingga pukul 21.30 WIB. Di tengah hiruk-pikuk pertikaian itu, di dalam honainya sendiri, Markina Sondegau, seorang mama yang sedang mengandung tujuh bulan menjadi korban yang tak berdosa.

 

Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits B. Ramandey, dalam peninjauan ke lokasi menemukan fakta yang memilukan bahwa ada delapan bekas lubang tembakan yang menembus dinding rumah korban. Salah satu lubang tembakan arahnya sejajar persis dengan posisi di mama Markina ditemukan terluka.

 

Ramandey menegaskan, hasil perhitungan dan penelusuran arah tembakan semakin menguatkan dugaan yang berat. Pos Satgas Pamtas 744 dan Pos Elang terletak di ketinggian bukit, sedangkan rumah korban berada di posisi yang lebih rendah. Jarak antara keduanya diperkirakan sekitar 250 meter.

 

“Berdasarkan reposisi arah peluru, tembakan yang menghantam kediaman korban diduga kuat berasal dari arah pos keamanan militer tersebut,” katanya.

 

Peristiwa ini, lanjut dia, telah menegaskan betapa rapuhnya perlindungan bagi warga sipil di Intan Jaya saat konflik bersenjata terjadi. Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang mama dan janinnya, justru menjadi korban sia-sia di mana nyawa mereka direnggut secara tragis. Fakta ini juga menjadi catatan penting bahwa setiap operasi keamanan mutlak harus menjamin keselamatan penduduk yang tidak bersenjata.

 

Fakta-fakta yang ditemukan Komnas HAM menjadi dasar penting untuk mengungkap kebenaran secara utuh. Keadilan bagi Markina Sondegau dan janin yang dikandungnya adalah hak yang tak bisa ditawar, sekaligus menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa konflik tak boleh merenggut nyawa orang-orang yang hanya menginginkan hidup tenang di tanah leluhurnya.

 

Berdasarkan seluruh fakta yang dikumpulkan dari pemeriksaan saksi, keluarga korban, aparat dan peninjauan lokasi, Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran terhadap empat hak mendasar yang dijamin undang-undang, diantaranya hak atas kehidupan, hak bebas dari penyiksaan serta perlakuan kejam atau merendahkan martabat manusia, hak atas proses hukum yang adil dan hak untuk memperoleh rasa aman.

 

Frits Ramandey menegaskan pemantauan ini dilaksanakan sesuai amanat Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 

Atas temuan itu, kata Frits, Komnas HAM merekomendasikan Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi pendekatan militer dan pola operasi TNI di Papua agar sesuai koridor penegakan hukum. Komnas HAM juga meminta Panglima TNI menyelidiki secara profesional dan independen dugaan keterlibatan personel Satgas dalam peristiwa yang menimbulkan korban jiwa warga sipil.

 

Komnas HAM meminta Presiden, Panglima TNI, Kapolri dan Gubernur Papua Tengah menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Langkah ini disebut sebagai bagian dari kewajiban negara menghormati dan melindungi hak asasi manusia di Papua, khususnya Kabupaten Intan Jaya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan