Pemprov Papua Tengah Sempurnakan Rapergub Penanggulangan HIV/AIDS, TB dan IMS

Nabire, WAGADEI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah terus mematangkan dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang percepatan penanggulangan HIV/AIDS, Tuberkulosis (TB), serta Infeksi Menular Seksual (IMS). Langkah ini diambil untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat dan terarah dalam menangani kasus penyakit menular tersebut di wilayahnya.

 

Bacaan Lainnya

Proses penyempurnaan dilakukan melalui serangkaian rapat koordinasi dan pembahasan yang melibatkan Biro Hukum Setda Provinsi Papua Tengah dengan Dinas Kesehatan pada hari Senin, (22/6/2026) tersebut difokuskan pada aspek kewajiban setiap pihak, mekanisme pendanaan, jangkauan layanan, hingga perlindungan hak dan privasi bagi penderita.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah, dr. Agus, M.Kes., CH.Med., CHt., Sp.KKLP, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah, Obeth Tekege, S.KM., M.PH, Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM), Isak Waine, SKM., M.Kes., serta Penanggung Jawab Program HIV/AIDS, Tuberkulosis (TB), Diare, dan Pneumonia sebagai tim teknis yang memberikan masukan dan penyempurnaan terhadap substansi rancangan peraturan.

 

Pencermatan dilakukan untuk memastikan bahwa materi muatan dalam rancangan peraturan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan daerah, serta arah kebijakan pembangunan kesehatan di Provinsi Papua Tengah. Regulasi yang disusun diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya percepatan penanggulangan HIV/AIDS dan IMS, pengendalian pneumonia dan diare, serta penanggulangan tuberkulosis secara terpadu dan berkelanjutan.

 

Dalam pembahasan tersebut, Tim Penyusun bersama Biro Hukum melakukan harmonisasi dan penyempurnaan substansi rancangan peraturan agar implementasinya dapat berjalan efektif, terukur, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Papua Tengah.

 

Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam mendukung visi Gubernur Papua Tengah untuk mewujudkan masyarakat Papua Tengah yang sehat, cerdas, produktif, berdaya saing dan sejahtera melalui pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Selain itu, regulasi ini juga sejalan dengan misi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar, khususnya pelayanan kesehatan, memperkuat sumber daya manusia Papua, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan hingga ke wilayah terpencil, serta mempercepat pengendalian penyakit menular yang masih menjadi tantangan kesehatan masyarakat.

 

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah, dr. Agus, M.Kes., CH.Med., CHt., Sp.KKLP, menyampaikan bahwa keberadaan regulasi ini sangat penting sebagai dasar hukum pelaksanaan program kesehatan di daerah. Dengan adanya Peraturan Gubernur yang kuat dan implementatif, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja secara terintegrasi dalam menurunkan beban penyakit menular serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Papua Tengah.

 

“Melalui sinergi antara Biro Hukum, Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah, dan seluruh pemangku kepentingan terkait, diharapkan Rancangan Peraturan Gubernur ini dapat segera ditetapkan dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan program kesehatan guna mendukung terwujudnya Papua Tengah yang sehat, maju, mandiri dan sejahtera,” katanya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan