Nabire, WAGADEI.ID – Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendesak Presiden Prabowo agar memerintahkan aparat, untuk segera menangkap pelaku teror terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.
Menurut koalisi yang terdiri atas LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman, pada prinsipnya sudah banyak aturan yang mewajibkan perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Dan secara tegas dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
Namun, koalisi menilai semua itu tidak mampu menyadarkan pihak-pihak tertentu, terutama dua pelaku yang meneneror dan melakukan percobaan pembunuhan kepada Andrie Yunus. Serta aktor-aktor intelektual yang menyuruh kedua pelaku melakukan tindakan tersebut.
Serangam pada Kamis malam (12/3/2026) di Jl. Raya Salemba, Jakarta Pusat itu, menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka bakar serius pada sekitar 24 persen tubuhnya, termasuk pada wajah, mata, dada, serta kedua tangan.
“Serangan dilakukan oleh dua pelaku yang secara sengaja mendekati korban dengan sepeda motor dan menyiramkan cairan kimia berbahaya secara langsung ke tubuh korban sebelum melarikan diri,” demikian rilis koalisi yang diterima Wagadei.id di Nabire, Papua Tengah, Selasa (17/3/2026).
Serangan ini terjadi beberapa saat setelah Andrie Yunus menyelesaikan aktivitas advokasi publik, termasuk perekaman siniar (podcast) bertema “Remiliterisasi dan Judicial Review UU TNI” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Pada prinsipnya apa yang dilakukan Andrie Yunus adalah bagian pengawasan terhadap kebijakan militer yang telah dilakukan berkali-kali oleh Andrea Yunus dimulai sejak tanggal 15 Maret 2025, Andrie Yunus bersama Kontras terlibat dalam melakukan protes keras terhadap proses pembahasan revisi UU TNI yang dinilai tidak transparan.
Saat itu, Andrie Yunus bersama koalisi masyarakat sipil lain menerobos pintu ruang rapat di Hotel Fairmont Jakarta untuk menginterupsi pembahasan tertutup Rancangan Undang-Undang TNI antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap proses pembahasan yang tertutup bagi publik dan berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer.
Selain itu, Andrie Yunus juga menjadi salah satu anggota Komisi Pencari Fakta (KPF) yang melakukan investigasi independen terhadap rangkaian demonstrasi dan kerusuhan Agustus 2025 di beberapa kota di Indonesia. Melalui kerja investigasi yang panjang, laporan KPF mengungkap berbagai temuan serius, termasuk penggunaan kekuatan yang tidak proporsional oleh aparat, penangkapan massal, dugaan penyiksaan, serta kriminalisasi aktivis dan warga sipil dalam skala yang luas, dan menimbulkan setidaknya 13 korban jiwa dan ratusan warga sipil yang dikriminalisasi.
“Semua aktivitas Andrie Yunus sebagai pembela HAM beserta aktivitasnya dalam lembaga advokasi Kontras yang memiliki catatan kelam atas peristiwa pembunuhan Ketua Kontras Munir Said Talib menggunakan racun di atas pesawat, menunjukkan bukti bahwa tindakan penyiraman terhadap Andrie Yunus adalah tindakan yang sistematik dan struktural oleh orang terlatih dengan tujuan untuk menyerang pembela HAM di Indonesia,” demikian pernyataan koalisi.
Pada prinsipnya pasca pemberlakukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di seluruh Indonesia, mendapatkan banyak tanggapan dan protes akibat TNI masuk di segala sektor kehidupan masyarakat sipil, mulai dari pertanian, perkebunan, kesehatan dan pembangunan, hingga masuk pada masalah gizi serta hal teknis dalam pembuatan genteng rumah serta pengembangan Koperasi Merah Putih di setiap desa di seluruh Indonesia menggunakan dana desa.
“Fakta protes tersebut jelas terlihat melalui fakta di sektor gizi sebagaimana dalam Program Makan Bergizi Gratis yang sedang digugat di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia oleh seorang guru honorer akibat dana pendidikan digunakan untuk MBG yang mengorbankan hak atas pekerjaan dan upahnya,” kata koalisi.
Selain itu, ada mayoritas masyarakat adat Papua di Papua Selatan memprotes kehadiran TNI yang memback-up Proyek Strategis Nasional dalam merampas tanah adat menghhancuran hutan adat.
Hal itu dialami Vincen Kwipalo selaku pemilik tanah adat marga Kwipalo yang dipasang plang Tanah Milik TNI AD, hingga kediamannya didatangi oleh Danton Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan 815. Dan masyarakat adat Byak yang sampai sedang memprotes pembangunan Batalion Infantri 858/MSB di Distrik Oridek, Kabupaten Biak, Provinsi Papua.
Koalisi menilai pasca perubahan kebijakan TNI secara praktik masih terus mencabut hak atas rasa aman bagi masyarakat sipil di Papua, yang hingga kini mengungsi akibat konflik bersenjata antara TNI-Polri melawan TPN PB di beberapa kabupaten.
Pada prinsipnya, demikian koalisi, tindakan penyiraman air keras yang dialami oleh Andrie Yunus merupakan fakta tindakan kekerasan dalam bentuk upaya pembunuhan berencana terhadap pembela HAM.
“Melalui kejadian itu, tentu akan menjadi ancaman kekerasan terhadap pembela HAM di seluruh Indonesia, yang selama ini aktif memprotes tindakan kekerasan militeristik dan kebijakan multifungsi militer di Indonesia.”
Apabila fakta yang dialami oleh Andrea Yunus dikaitkan dengan berbagai tindakan teror yang dialami oleh pembela HAM lainnya, seperti para aktivis di Jakarta pada Agustus 2025, aktivis di Papua, masyarakat adat yang menghadapi Program Strategis Nasional, dan mahasiswa Papua, menunjukan fakta pendekatan kekerasan dan ancaman kekerasan kepada pembela HAM di Indonesia yang dilakukan secara sistematik dan struktural sehingga sudah dapat disimpulkan sebagai tindakan teror terhadap pembela HAM secara sistematis dan struktural di Indonesia.
Koalisi menyimpulkan teror terhadap pembela HAM secara sistematis dan struktural, didasarkan pada pengertian terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan (Pasal 1, angka 2, UU Nomor 5 tahun 2018).
Sementara itu, pengertian kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya (Pasal 1, angka 3, UU Nomor 5 tahun 2018).
Pengertian ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat (Pasal 1, angka 4, UU Nomor 5 tahun 2018).
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan kepada:
- Presiden Republik Indonesia segera perintahkan aparat keamanan tangkap dan proses hukum pelaku teror terhadap Andie Yunus demi meindungi pembela HAM di Indonesia;
- Kapolri dan Panglima TNI segera perintahkan anggotanya untuk menangkap dan memroses hukum pelaku teror dan percobaan pembunuhan berencana terhadap Andri Yunus demi melindungi pembela HAM di Indonesia;
- Mentri HAM Republik Indonesia wajib pastikan Kapolri dan Panglima TNI tangkap dan proses hukum pelaku tindakan teror percobaan pembunuhan berencana terhadap Andri Yunus demi melindungi pembela HAM di Indonesia;
- Ketua Komnas HAM RI bersama Ketua LPSK RI segera berikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus selaku pembela HAM sesuai perintah Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM. []






