Nabire, WAGADEI – Kepolisian Resor (Polres) Nabire telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM berusia 36 tahun. Ia adalah warga Kelurahan Karang Mulia, Kabupaten Nabire yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap seorang anak perempuan bernama Ester Junsensian Tebai berusia 10 tahun.
IM ditangkap Polres Nabire pada hari Jumat malam, (8/8/2025) pukul 21.00 WIT di Kelurahan Karang Tumaritis.
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K ketika menggelar konfresni pers di kantor Mapolres Nabire mengatakan, kasus tersebut terjadi pada tanggal 22 Juli 2025, ketika korban Ester Tebai dilaporkan hilang oleh ibu kandungnya setelah tidak pulang dari sekolah.
“Setelah dinyatakan hilang selama 11 hari, pada tanggal 2 Agustus 2025 korban ditemukan meninggal dunia di Pantai PLTMG Kali Bobo Nabire dalam kondisi mengenaskan, masih mengenakan seragam sekolah dasar,” kata Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K.
Peristiwa ini menjadi sorotan dan menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat Nabire, mengingat korban masih di bawah umur.
Menurut Tatiratu, pelaku IM telah diamankan pada Jumat, 8 Agustus 2025 di wilayah Kelurahan Karang Tumaritis, Kabupaten Nabire. tas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ya kepada pelaku IM, ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” katanya.
Tatiratu mengajak seluruh masyarakat Nabire untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam mengawasi anak-anak.
“Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan, sekecil apapun itu, Keamanan dan keselamatan anak-anak adalah tanggung jawab bersama,” katanya.
Polres Nabire menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya terhadap anak, dan terus mengedepankan langkah-langkah pencegahan demi menjaga rasa aman masyarakat. (*)



