Koalisi HAM Papua serukan investigasi kasus Intan Jaya

Ilustrasi HAM
Ilustrasi HAM. - Pixabay

Nabire, WAGADEI – Koalisi penegak hukum dan hak asasi manusia (HAM) Papua, meminta Ketua Komnas HAM RI dan Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM RI, segera menginvestigasi anggota Satgas Gabungan TNI Koops Habema.

Koalisi menyatakan, investigasi dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran HAM berat, dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan di Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah.

Demikian pernyataan koalisi penegak hukum dan HAM Papua, dalam rilis yang diterima Wagadei di Nabire, Papua Tengah, Minggu (18/5/2025).

Bacaan Lainnya

Koalisi ini merupakan gabungan dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Papua, PAHAM (Perkumpulan Advokasi Hak Asasi Manusia) Papua, ALDP (Aliansi Demokrasi untuk Papua), SKPKC (Serikat Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan) Sinode Tanah Papua, SKP (Serikat Keadilan dan Perdamaian) Fransiskan, Yadupa (Yayasan Anak Dusun Papua), Elsham (Lembaga Studi dan Advokasi HAM) Papua, LBH Papua Merauke, Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan) Papua.

Koalisi mengutip pernyataan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, bahwa Satgas Gabungan TNI Koops Habema melakukan operasi penindakan terhadap Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Distrik Sugapa, Intan Jaya, Rabu (14/5/2025).

Operasi pada pukul 4–5 dini hari, Waktu Papua, menyasar Kampung Titigi, Ndugu Siga, Jaindapa, Sugapa Lama, dan Zanamba. Satgas Gabungan TNI Koops Habema dalam operasi itu menewaskan 18 anggota OPM, termasuk salah satu pentolannya Nekison Enumbi alias Bumi Walo Enumbi.

Bupati Intan Jaya menyebutkan tiga korban konflik bersenjata di Intan Jaya dievakuasi ke Timika. Beberapa warga sipil meninggal dunia, dan beberapa lainnya belum diketahui informasinya, sedangkan empat anggota TPNPB-OPM dinyatakan tewas.

Koalisi menyatakan, keterangan bupati ini jelas membantah keterangan Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi terkait 18 anggota OPM yang tewas.

Menurut koalisi, bantahan ini menunjukkan bahwa operasi Satgas Gabungan TNI Koops Habema justru menyasar warga sipil.

Koalisi menyebutkan, Satgas Gabungan TNI Koops Habema tidak menjalankan perintah ketentuan pasal 3 ayat (1), Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi ke dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 Tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949 sebagai berikut:

“Dalam hal sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional yang berlangsung dalam wilayah salah satu dari Pihak Peserta Agung; tiap Pihak dalam sengketa itu akan diwajibkan untuk melaksanakan sekurang-kurangnya ketentuan-ketentuan berikut: Orang-orang yang tidak turut serta aktif dalam sengketa itu, termasuk anggota angkatan perang yang telah meletakkan senjata-senjata mereka serta mereka yang tidak lagi turut serta (hors de combat) karena sakit, luka-luka, penahanan atau sebab lain apapun, dalam keadaan bagaimanapun harus diperlakukan dengan kemanusiaan, tanpa perbedaan merugikan apapun juga yang didasarkan atas suku, warna kulit, agama atau kepercayaan, kelamin, keturunan atau kekayaan, atau setiap kriteria lainnya serupa itu.

Untuk maksud ini, maka tindakan-tindakan berikut dilarang dan tetap akan dilarang untuk dilakukan terhadap orang-orang tersebut di atas pada waktu dan di tempat apapun juga: (a) tindakan kekerasan atas jiwa dan raga, terutama setiap macam pembunuhan, pengudungan, perlakuan kejam dan penganiayaan; (b) penyanderaan; (c) perkosaan atas kehormatan pribadi, terutama perlakuan yang menghina dan merendahkan martabat; (d) menghukum dan menjalankan hukuman mati tanpa didahului keputusan yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang dibentuk secara teratur, yang memberikan segenap jaminan peradilan yang diakui sebagai keharusan oleh bangsa-bangsa beradab”.

koalisi HAM
Ilustrasi HAM. – Pixabay

Koalisi beranggapan bahwa operasi yang menyasar warga sipil di Intan Jaya melanggar Pasal 3 ayat (1), Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi ke dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 Tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949. Atau Satgas Gabungan TNI Koops Habema melanggar hukum perang.

Mengingat kejahatan perang sebagai pelanggaran HAM berat diakui secara internasional, sebagaimana diatur pada pasal 8, Statuta Roma, tetapi karena belum diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia sehingga belum dapat diberlakukan di Indonesia. Namun, menurut koalisi, terjadi pelanggaran Pasal 3 ayat (1), Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi pemerintah Republik Indonesia ke dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 Tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949 dalam Kasus tindakan Satgas Gabungan TNI Koops Habema di Kabupaten Intan Jaya.

Maka dari itu, menurut koalisi, Menteri HAM RI harus memastikan Kepatuhan Satgas Gabungan TNI Koops Habema melindungi warga sipil di daerah konflik bersenjata, sesuai UU Nomor 59 Tahun 1958.

Menteri HAM RI juga harus mendorong kebijakan pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan perang, sesuai rumusan Pelanggaran Pasal 3 ayat (1), Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi ke dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958.

Menteri HAM RI juga harus mendorong adanya kebijakan tentang perlindungan masyarakat sipil di daerah konflik bersenjata.

Menurut koalisi, operasi yang menyasar warga sipil di Intan Jaya itu, merupakan dugaan pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan kemanusiaan, sebagaimana diatur pada Pasal 9, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Koalisi kemudian menyatakan beberapa tuntutan, diantaranya:

  1. Menteri HAM segera memastikan kepatuhan Satgas Gabungan TNI Koops Habema melindungi masyarakat sipil dalam wilayah konflik bersenjata sesuai UU Nomor 59 Tahun 195;
  2. Menteri HAM segera bentuk kebijakan pelanggaran Konvensi Jenewa dalam konflik bersenjata internal adalah Pelanggaran HAM Berat dan Kebijakan Perlindungan Masyarakat Sipil Dalam Konflik Bersenjata Internal;
  3. Ketua Komnas HAM RI dan Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM RI segera menginvestigasi anggota Satgas Gabungan TNI Koops Habema atas dugaan pelanggaran HAM berat;
  4. Komandan Kogabwilhan III wajib memfasilitasi anggota Satgas Gabungan TNI Koops Habema untuk memberikan keterangan kepada Komnas HAM RI. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan