Jayapura, WAGADEI – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Komnas HAM RI Perwakilan Papua menyatakan akan memastikan atas dasar apa empat tahanan politik atau tapol di Kota Sorong, Papua Barat Daya dipindahkan ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Kantor Komnas HAM RI perwakilan Papua, Frita Ramandey mengatakan, sesuai aturan pemindahan empat tapol itu mesti mendapat persetujuan Kejaksaan Agung. Pihaknya pun akan memastikan hal tersebut.
“Pemindahan empat tapol ini tentu atas persetujuan Kejaksaan Agung. Jadi kami akan cek, bahwa pemindahan empat tapol dari Sorong ke Makassar, Sulawesi Selatan atas dasar apa,” kata Frits Ramandey kepada Jubi saat mendampingi solidaritas mahasiswa Papua yang menggelar demonstrasi, di Lingkaran Abepura, Distrik Abepura, Kota Jayapura Papua, Selasa (2/9/2025).
Komnas HAM RI perwakilan Papua merasa penting memastikan pemindahan empat tapol itu sesuai prosedur, sebab pemindahan mereka menjadi pemicu insiden rusuh di Kota Sorong pada 27 Agustus 2025.
“Empat tapol [itu] mereka punya hak bebas untuk menemui keluarganya. Namun dibatasi [karena mereka dipindahkan ke Makassar], untuk itu, Komnas HAM perwakilan Papua akan memastikan dasar pemindahan mereka. Sebab Komnas HAM perwakilan Papua belum mendapatkan atas dasar pemindahan empat tapol ini,” ujarnya.
Menurut Ramandey, Komnas HAM RI perwakilan Papua telah mengupayakan bertanya kepada polisi di Sorong mengenai rencana pemindahan empat tapol ketika itu. Nanun tidak m dapatkan keterangan, sebab kewenangan itu ada pada Kejaksaan Agung.
Katanya, mestinya empat tapol itu disidangkan di Tanah Papua. Sebab sudah ada berbagai kasus makar yang disidangkan di Bumi Cenderawasih.
“Mestinya empat tapol disidangkan di [Tanah] Papua. Karena sudah banyak kasus makar yang sidangnya digelar di Tanah Papua,” ucapnya.
Sementara itu, aktivis mahasiswa Papua Kamus Bayage saat demonstrasi mengatakan Kejaksaan Agung mesti menghentikan proses hukum terhada empat tapol itu, dan membebaskan mereka.
Katanya, keempat tapol dikenai pasal makar padahal ketika itu mereka hanya menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin undang-undang.
“Kami minta segera membebaskan empat tapol west Papua tanpa ada syarat,” kata Bayage. (*)







