Nabire, WAGADEI – Himpunan Pelajar dan Mahasiswa-Mahasiswi Lanny Jaya Kota Studi Makassar, Sulawesi Selatan, menolak pembangunan pos militer di Kampung Lowanom, Distrik Melagineri, Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan.
Ketua Himpunan Pelajar dan Mahasiswa-Mahasiswi Lanny Jaya Kota Studi Makassar, Deki Tabuni mengatakan, penempatan pos militer di Kampung Lowanom, Distrik Melagineri, mengancam kebebasan masyarakat adat dan tanah adatnya.
“Kami melihat saat beredarnya isu di media sosial bahwa TNI ada rencana membangun pos militer, ini tidak dibenarkan dan sangat keliru, karena kami tahu betul dalam aturan adat suku Lanny,” katanya melalui siaran pers kepada Wagadei di Nabire, Papua Tengah, Rabu (21/5/2025).
Tabuni mengatakan, suku Lanny di Kabupaten Lanny Jaya, dari berbagai elemen pernah membuat kesepakatan, bahwa tanah adat dilarang untuk dijual.
“Kabupaten Lanny Jaya dari Beam sampai Kuyawagi adalah murni tanah adat, ada aturan adat yang mengatur, mengikat bahwasannya dilarang jual-beli tanah. Karena tanah adalah mama yang memberikan kehidupan,” katanya.
Tabuni bahkan mempertanyakan pihak yang mengizinkan pembangunan pos militer di tanah adat.
“Kami tahu betul, bahwa dari dulu sampai hari ini nenek moyang leluhur kami, tidak pernah mengajarkan kepada kami untuk jual tanah, hutan, dan sebagainya,” kata Tabuni.
Dia mengatakan, sejak Kabupaten Lanny Jaya berdiri tahun 2008, tidak ada jual-beli tanah adat, kecuali sistem kontrak.
“Demikian juga penempatan kantor pusat pemerintahan itu adalah tanah persembahan yang hari ini dikenal dengan kota Tiom (ibu kota Lanny Jaya),” ujarnya.
Maka dari itu, lanjutnya, Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya meminta TNI segera mengklarifikasi isu pembangunan pos militer tersebut.
Mahasiswa Lanny Jaya, katanya, juga menegaskan untuk menolak pembangunan pos militer di distrik tersebut.
Masyarakat adat Lanny Jaya dari Beam sampai Kuyawagi juga diminta tidak menjual tanah adat.
Mahasiswa Lanny Jaya juga meminta Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya segerah bersikap tegas, terhadap kebijakan yang merusak marwah hutan dan adat. (*)
Koreksi:
Pada berita sebelumnya tertulis Ketua Himpunan Pelajar dan Mahasiswa-Mahasiswi Lanny Jaya Kota Studi Makassar, Niswan Wanimbo. Seharusnya Ketua Himpunan Pelajar dan Mahasiswa-Mahasiswi Lanny Jaya Kota Studi Makassar, Deki Tabuni. Mohon maaf dan terima kasih.
Redaksi