Pemerintah Jayawijaya pulangkan keluarga pengedar miras ke Manado

Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, memulangkan satu keluarga pengedar miras ke Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (12/4/2025). - Wagadei/Yas Akia Wenda
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, memulangkan satu keluarga pengedar miras ke Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (12/4/2025). - Wagadei/Yas Akia Wenda

Wamena, WAGADEI – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya memulangkan satu keluarga asal Manado, yang terdiri dari suami, istri, dan seorang anak balita, setelah kedapatan sebagai pengedar minuman keras atau miras di Wamena.

Beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten Jayawijaya melakukan sidak gabungan bersama Forum Pemberantasan Miras, Narkoba, dan Zat Adiktif lainnya (FPMN). Dalam sidak ditemukan ada satu keluarga yang menjual miras di Wamena.

Setelah kedapatan, keluarga penjual miras itu kemudian dipulangkan ke daerah asalnya di Manado, Sulawesi Utara.

Bacaan Lainnya

Pemulangan keluarga penjual miras itu dilakukan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, LSM, Lembaga Masyarakat Adat (LMA), FPMN, tokoh agama, dan masyarakat, di Bandara Wamena pada Sabtu (12/4/2025).

Wakil Bupati Jayawijaya, Ronny Elopere mengatakan, langkah ini dilakukan sesuai dengan instruksi Bupati Jayawijaya, untuk menertibkan pengedar miras yang ditemukan dalam operasi gabungan di daerah Potikelek.

“Dengan berat hati, kami mengambil keputusan, untuk memulangkan mereka agar tidak lagi memberikan dampak negatif kepada masyarakat di Jayawijaya. Wamena harus kami tertibkan,” kata Elopere.

Ia menegaskan bahwa miras menjadi sumber berbagai kejahatan di Wamena.

“Keluarga yang kita pulangkan ini jangan sampai kembali lagi. Wamena adalah milik kita bersama, tetapi jangan menjalankan usaha yang merusak masyarakat. Usaha yang baik-baiklah, karena penyakit sosial seperti ini akan kami tertibkan bersama,” katanya.

Menurut Elopere, tindakan tegas ini berlaku tidak hanya untuk warga pendatang (non-OAP), tetapi juga untuk masyarakat lokal dari Wamena, Tolikara, Lanny Jaya, Yalimo, Pegunungan Bintang, Mamberamo Tengah, dan Nduga.

“Ini berlaku bagi semua orang, bukan hanya untuk warga pendatang,” ujar Elopere.

Sementara itu, Ketua Forum Pemberantasan Miras, Narkoba, dan Zat Adiktif lainnya, Theo Hesegem mengatakan, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang melanggar aturan di Jayawijaya, bahkan Provinsi Papua Pegunungan.

“Kami akan bertindak tegas kepada semua pihak. Ini bukan karena apa-apa, tetapi demi kedamaian Jayawijaya,” ujar Hesegem.

Ia menambahkan bahwa hukum akan diberlakukan kepada siapa pun, tanpa pandang bulu. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan