Wamena, WAGADEI – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua Pegunungan mengesahkan tata tertib (tatib) dan alat kelengkapan dewan atau AKD.
Penetapan peraturan DPR Papua Pegunungan tentang tatib DPR Papua Pegunungan tahun 2025 dan AKD, dilakukan dalam penutupan rapat paripurna yang digelar di Wamena, Senin (17/3/2025).
Ketua DPR Papua Pegunungan, Yos Elopere menyatakan, AKD terdiri dari lima komisi dan tiga bidang yaitu bidang anggaran, bidang kehormatan dan Bamperda (Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah).
Menurut Elopere, AKD akan mengontrol eksekutif dan menjalankan kebijakan, sesuai tujuan pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
“AKD sudah terbentuk, mulai hari ini (Senin) juga akan bergerak dengan semua tugas masing-masing, mengawal setiap dinas dan melaksanakan kebijakan masing-masing,” ujarnya.
Ia mengatakan, DPR Papua Pegunungan akan lebih fokus pada kepentingan umum atau kepentingan rakyat.
“Sebagai provinsi baru (Papua Pegunungan), kita bekerja dengan baik untuk meletakkan pondasi awal provinsi baru ini,” katanya.
Elopere bahkan berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, karena sudah menyiapkan kantor untuk DPR.
“Selama ini kami tidak punya kantor, tapi hari ini rakyat Papua Pegunungan sudah punya kantor. Pemprov sudah kasih kami untuk berkantor di kantor gubernur lama, kantor gubernur akan pindah di kantor Otonom Jayawijaya,” ujarnya.
Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, Velix Wanggai mengatakan, pembentukan AKD merupakan bagian dari tugasnya sebagai penjabat gubernur. Salah satu dari 12 roadmap tugasnya adalah pembentukan DPR provinsi dan DPR kabupaten.
“Hari ini lengkap pengisian alat kelengkapan dewan, mulai hari ini dan ke depan kita siap konsultasi dan koordinasi (untuk) menyelesaikan agenda-agenda besar,” katanya.
Dia melanjutkan, Pemprov bersama DPR Papua Pegunungan melakukan pertemuan bersama, untuk saling mengenal antar-OPD (organisasi perangkat daerah) dan komisi-komisi, serta bidang-bidang di DPR yang sudah terbentuk.
“Kami akan mengajak seluruh OPD untuk dapat mengetahui lima komisi, tiga badang, fraksi dan pimpinan semua, untuk dapat saling mengenal agar sama-sama mengelola program anggaran, regulasi sesuai bidang,” ujar Wanggai.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan akan memroses hasil keputusan ini menjadi peraturan perundang -undangan atau regulasi. (*)