Nabire, WAGADEI – Penggusuran pasar sore di pinggir jalan raya Kali Bobo Nabire, Papua Tengah persis depan pasar sentral Kali Bobo ditolak pedagang setempat. Pasalnya pedagang memunyai lapak jualan di situ.
Sekretaris Polisi Pamong Praja (Pol PP) penjelasan dari Kesatuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Yusak Jitmau mengatakan, bahwa berdasarkan Surat Edaran Bupati Nabire Nomor 500.4.5.5/091/Set tentang penerbitan pedagang yang berjualan di bahu jalan.
“Jadi, berdasarkan peraturan daerah nomor 5 tahun 2019 tentang penataan kota, sehingga tepat pada tanggal 22 Januari 2025 pak bupati Nabire telah mengeluarkan surat edaran tersebut,” kata Yusak Jitmau kepada wartawan di lokasi kejadian, Kamis, (13/2/2025) siang.
Menurut Jitmau, mulai terhitung dari tanggal 28 Januari hingga 13 Februari 2025 sebanyak tujuh kali pihaknya telah melakukan sosialisasi ke pedagang-pedagang yang biasa berjualan di bahu jalan.
“Jadi jalan-jalan protokol yang ada di kabupaten Nabire, kami telah melakukan sosialisasi. Sehingga informasi demi informasi itu kami sudah sampaikan kurang lebih tiga minggu berjalan,” ucapnya.
Pihaknya menargetkan pasca sosialisasi harus mendapatkan reaksi dari para pedagang yang menjual di bahu jalan. Namun sepanjang sosialisasi tak ada respon apapun sehingga diputuskan untuk penertiban.
“Penertipan yang kami lakukan ini mulai dari Kali Bobo, jalan Mandala, Oyehe, dan sebagainya,” katanya.
Sementara para pedagang khusunya orang asli Papua (OAP) mengaku sangat kecewa dengan tindakan SatPol PP sebab kerusakan tempat jualan.
“Rusak tempat jualan sama dengan hancurkan hidup kami,” kata pedagang Melince Pigai kepada wagadei.id.
Seharusnya, kata Pigai, tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Nabire melalui Satpol PP jika memang ada aturan dari peraturan bupati mesti dilakukan sosialisasi kepada pihaknya sebagai pedagang.
“Kami kecewa karena tanpa adanya informasi resmi dari pihak Pemda. Karena ini tempat bisnis kami untuk menghidupi keluarga dan membiayai anak-anak sekolah,” katanya.
Iaa menegaskan, di masa jabatan Bupati Nabire Mesak Magai, para pedagang asli Papua khusus pasar sangat terancam di beberapa tempat yakni di Kali Bobo, Oyehe, SP 1 dan Pasar Karang Tumaritis. Seharusnya Pemda harus membangun pasar yang layak,” ujarnya. (*)