Jika Bawaslu Puncak tidak selesaikan, Bawaslu Papua Tengah siap ambil alih

Nabire, WAGADEI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Tengah menegaskan, kalau pengaduan tim pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa dan Deinas Geley (MeGe) tentang penghilangan suara di kabupaten Puncak jika tidak ditangani Bawaslu Kabupaten Puncak maka Bawaslu Provinsi Papua Tengah bakal tangani secepatnya.

“Tetapi kalau satu tingkat di bawah kami (Bawaslu Puncak) tidak menyelesaikan aduan itu, maka kami bisa menyelesaikan di provinsi. Bahwa seluruh kabupaten ini kan negara sudah berikan kewenangan, kewenangan penuh kepada kabupaten untuk menyelesaikan itu,” kata Yonas Yanampa, Komisioner Bawaslu Papua Tengah selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi kepada wartawan usai menerima massa pendukung Paslon nomor 3 MeGe di halaman kantor Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Jumat, (13/12/2024).

Ia mengatakan, secara prosedural pihaknya segera melaporkan kepada Bawaslu Puncak agar ditindaklanjuti.

“Dan kami akan lakukan kajian sesuai dengan prosedur dan mekanisme dalam penanganan pelanggaran,” katanya.


Terkait aksi tersebut, kata dia, benar telah didatangi sekelompok massa pendukung palson MeGe dari pagi guna menyampaikan aspirasi.

“Pada intinya adalah, menurut mereka bahwa ada kejadian khusus di Kabupaten Puncak dan juga pleno KPU Kabupaten Puncak yang dilaksanakan di Nabire, bahwa di situ ada perubahan suara milik pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor 3. Nah, itu intinya adalah ada perubahan suara,” ujar Yonas Yanampa.

Dia menyatakan, pihaknya akan memberikan informasi dalam satu kali 24 jam. “Hal ini berlaku untuk pasangan calon lain juga, jadi semua sama,” ucapnya.

“Tidak hanya nomor tiga, tapi diberlakukan untuk semua. Siapapun yang akan melaporkan, tetap kami akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku, kecuali calon bupati yang laporannya masuk di provinsi tentunya kami akan proses tetapi untuk penyelesaiannya kami akan limpahkan kepada Bawaslu kabupaten yang ada di delapan kabupaten itu sendiri, karena itu kewenangan mereka,” katanya.

Ia menegaskan, proses tersebut tidak mengganggu pleno untuk KPU Provinsi. “Pleno tetap jalan, tapi juga penanganan pelanggaran yang masuk di bawah seluruh provinsi juga tetap jalan,” ujarnya.

“Tugas kita di Bawaslu itu hanya tiga, menjaga, awasi dan tindak,” ucapnya.

Kata saksi palson MeGe di kabupaten Puncak

Rudi Mom, saksi dari calon Gubernur dan Wakil Gubernur Meki Nawipa dan Deinas Geley mengatakan pihaknya sudah ikuti pleno tingkat kabupaten Puncak yang dilaksanakan oleh KPU di Nabire hasilnya sangat tidak memuaskan, karena hasil rekapan yang diperoleh pihaknya dari lapangan sangat berbeda dengan rekapitulasi suara yang dibacakan oleh PPD di tingkat KPU Kabupaten Puncak di Nabire.

“Tahu-tahu tadi bacakan oleh KPU 13.000. ini hal yang sangat tidak benar. Sehingga kami mau supaya suaranya harus dikembalikan, dan kami akan lakukan pengaduan dan proses hukum,” kata Rudi Mom.

Ia mengaku, untuk 23.000 suara sudah langsung dihadiri oleh KPU bahwa seluruh saksi semua sudah ada.

“Dan itu hasilnya, tetapi saat ini untuk pembacakannya tidak benar. Itu angkanya terlalu jauh, mereka curi dan dikurangi. Jadi kami akan menempuh hukum supaya suara kami harus dikembalikan,” kata Mom. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan