Waghete, WAGADEI – Hingga saat ini Panitia Seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (Pansel DPRK) Deiyai mekanisme pengangkatan terkesan kerja lambang. Pasalnya setelah melakukan sosialisasi, Pansel tidak pernah mengumumkan proses pengumuman dalam rangka perekrutan DPRK Kabupaten Deiyai.
Dengan cara kerja secara sembunyi-sembunyi ini, Pansel dituding mementingkan golongan tertentu.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Umum Pemuda Katolik Komisariat Cabang (Sekum PK Komcab) Deiyai, Soni Giyai, S.STP bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deiyai melalui Pansel harus transparan semua tahapan kepada publik.
“Kerja pansel ini terkesan ‘main diam-diam’. Oleh karena itu, kami Pemuda Katolik Komisariat Cabang Deiyai menyerukan kepada pihak Pemerintah kabupaten Deiyai dan panitia seleksi untuk segera mengumumkan proses seleksi atau tahapan perekrutan anggota DPRK sesuai jadwal yang ada. Tentunya perekrutan DPRK ini harus dilakukan secara transparan, adil dan akuntabel,” ujar Soni Giyai, S.STP kepada wagadei.id, Rabu, (13/11/2024) dibalik selulernya.
Menurut Giyai, sosialisasi yang telah dilakukan menjadi dasar atas aturan teknis perekrutan sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat. Sebab, perekrutan DPRK Deiyai dapat dilakukan secara transparan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami harapkan juga kepada seluruh masyarakat kabupaten Deiyai untuk jelih dan cermat dalam menilai figur calon DPRK untuk didorong sebagai perwakilan yang akan duduk di kursi DPRK Deiyai,” ujarnya.
Ia mengatakan, bagi masyarakat yang akan mendaftarkan diri dalam perekrutan DPRK ini dapat memiliki kecakapan dan kemampuan memahami Roh dari pada Undang-Undang Otsus, serta paham atas dinamika yang terjadi di Deiyai maupun seluruh tanah Papua.
“Tentunya yang berdampak lebih kepada masyarakat yang sedang terjadi, sudah dan akan terjadi di Papua Tengah, khususnya di kabupaten Deiyai,” kata Giyai.
Kepala Kesbangpol Deiyai, Daniel Kudiai yang dikonfirmasi wagadei.id melalui telpon seluler tidak memberikan respon, bahkan ketika ditelpon melalui saluran WhatsApp ditolak. (*)