Nabire, WAGADEI – 41 anggota DPR Provinsi Papua Tengah memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik (parpol). Walaupun demikian, sebesar apapun kepentingan parpol, hendaknya para wakil rakyat Papua Tengah yang pertama ini harus tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Hal itu ditegaskan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam sambutan yang dibacakan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik usai pelantikan 41 anggota DPR Papua Tengah di aula kantor DPR Provinsi Papua Tengah, Rabu, (6/11/2024).
“Anggota DPR Papua Tengah harus utamakan kepentingan publik, bukan pribadi,” kata Mendagri Tito Karnavian.
Tito Karnavian bilang tentunya semua pihak patut berbangga bahwasannya bangsa Indonesia membuktikan bahwa Indonesia bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan pemilihan umum pemilu yang tertip dan lancar.
Oleh sebab itu, menyampaikan ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang telah dilalui.
“Saya ucapkan selamat dan apresiasi kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat baik itu KPU, Bawaslu, DKPP, pemerintah daerah, pihak keamanan, rekan-rekan media pers serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam rasa yang demokratis lancar dan damai,” katanya.
Pasal 18 ayat 3 UUD Tahun 1945 telah mengatur bahwa pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kita memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum, berkenan dengan hal tersebut terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para DPRD yang baru saja dilantik.
“Secara konseptual mohon dengan formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintah daerah di mana karakter negara dari DPRD di dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia prioritas memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan institusi legislatif di negara federal yang menganut pemisahan negara secara absolut dan di tingkat atau regional,” katanya.
Oleh karena itu, UU Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah Pemda Meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
“Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilihan umum Pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan memilih kepala daerah yang di mungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan,” katanya.
Kondisi ini, lanjut dia, kondisi yang menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpajangan tangan dari partai politik.
“Sebesar apapun kepentingan partai politik atau saudara hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dalam menjalankan tugas saudara di awasi oleh penegak hukum seperti lembaga pengawas seperti KPK, BPK, PPKP dan sebagainya.
Ia juga mengajak kepada anggota DPR yang baru saja dilantik untuk meningkatkan bahwasannya sebagai mana amanat pasal UU 96 perubahan atas nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah menyebutkan tiga fungsi DPRD diantaranya fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi peraturan anggaran dan fungsi pengawasan.
“Fungsi pembentukan program peraturan daerah merupakan bersama-sama dengan kepala daerah,” katanya.
Hal yang senantiasa perlu dipahami oleh para anggota DPRD bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik namun jahu yang baru bisa menjadi refleksi aspirasi dari kebutuhan rakyat yang mampu memecahkan masalah bukan justru menambah masalah dan tetap berpedomani peraturan perundang-undangan,” katanya. (*)