Waghete, WAGADEI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deiyai, Papua Tengah meminta para calon terpilih anggota DPRD hasil Pemilu 2024 sebanyak 20 orang agar segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dilantik menjadi legislator.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Deiyai, Yulianus Mote kepada wagadei.id, Kamis, (11/7/2024) bahwa informasi tersebut pihaknya juga menyampaikan kepada pimpinan partai politik (parpol) yang calonnya terpilih sebagai anggota DPRD kabupaten Deiyai melalui surat tertulis pada tanggal 4 Juli 2024 lalu.
“Hasil LHKPN harus disampaikan maksimal 21 hari sebelum hari pelantikan. Karena itu kami minta kepada 20 anggota DPRD terpilih harus diurus mulai sejak pengumuman disampaikan,” kata Ketua KPU Deiyai, Yulianus Mote.
Mote mengatakan, bahwa wajib bagi anggota DPRD terpilih membuat dan menyetorkan LHKPN-nya sebagai syarat mutlak sebagai penyelenggara negara dan bahan rujukan untuk menuju pelantikan.
Kewajiban tersebut diatur pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan calon terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Ayat (1) PKPU tersebut berbunyi: “Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.”
Pasal (2) berbunyi: “Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) hari sebelum pelantikan.”
Pasal (3) berbunyi: “Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.”
Anggota DPRD Deiyai periode 2024-2029 sendiri rencananya dilantik akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan anggota DPRD masing-masing daerah.
Menurut ketua KPU Deiyai, legislator terpilih diminta menyerahkan bukti pelaporan LHKPN sebagai salah satu syarat untuk dilantik.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan legislator terpilih belum menyerahkan bukti pelaporan LHKPN, kata dia, maka namanya tidak akan diikutkan dalam daftar anggota dewan ke Kementerian Dalam Negeri yang akan dilantik.
Ia mengatakan, pihaknya menyampaikan hal tersenut berdasarkan surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 5 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyampaian laporan kekayaan dan pemberian tanda terima laporan harta kekayaan bagi calon terpilih anggota DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota/Kabupaten.
Pengisian LHKPN dilakukan sesuai dengan petunjuk pengisian yang dapat diunduh melalui laman http://elhkpn.kpk.go.id. (*)