Tingkatkan pemahaman hukum bagi OPD, Bagian Hukum Setda Deiyai gelar bimtek

Waghete, WAGADEI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deiyai melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Iplementasi Peraturan Perundang-Undangan di aula Setwan Deiyai pada Kamis, (11/7/2024).

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Deiyai, Simon Mote, S.STP mengatakan, pihaknya menyelenggarakan bimtek tersebut guna memberikan pemahaman iplementasi peraturan perundang-undangan dalam hal ini proses teknik penyusunan, fasilitasi dan harmonisasi produk hukum daerah sesuai dengan surat Keputusan Bupati Deiyai Nomor 14 Tahun 2024 tanggal 27 Juni 2024 tentang pembentukan panitia bimbingan teknis iplementasi peraturan perundang-undangan.

“Melalui bimtek ini agar para OPD dapat memahami alur proses perencenaan penyusunan produk hukum lengkap sampai pada finalisasi pada produk hukum daerah,” kata Simon Mote.

Kegiatan yang dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ini mendapatkan apresiasi sekaligus harapan dari Penjabat (Pj) Bupati Deiyai, Elimelek Edowai, S.Sos untuk Deiyai yang lebih baik ke depan dalam hal pengimplementasian peraturan perundang-undangan di kabupaten Deiyai.

Hal ini disampaikan oleh Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Deiyai, Melianus Pakage, S.KP., M.KP yang membacakan sambutan Pj Bupati Deiyai sekaligus membuka kegiatan tersebut.

“Sudah saatnya setiap kegiatan didukung oleh regulasi-regulasi yang mantap, serta konsep dan perumusan norma yang sangat berbobot, kuat dan harmonis, artinya tidak bertentangan dan tumpang tindih satu sam lain terutama undang-undang yang lebih atas,” kata Pakage.

Pemateri utama dalam kegiatan bimtek ini adalah Manutur Simbolon, S.H., M.H yang didatangkan langsung dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM bagian Perancang Peraturan Perundang-Undangan berharap agar kegiatan ini mempunyai dampak yang lebih baik ke depan.

“Saya berharap agar kegiatan ini memberikan dampak ke depan pada pemerintah kabupaten Deiyai, dalam hal ini alur proses penyusunan Produk Hukum sampai final,” kata Simbolon di sela-sela penyampaian materi.

Adapun materi yang dibawakan berjudul “Tahapan pembentukan Peraturan Daerah, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Peraturan DPRKK” dan “Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati”.

Kegiatan yang berjalan lancar tanpa hambatan ini mendapatkan apresiasi dari para peserta, seperti yang diungkapkan salah satu peserta dari Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Deiyai, Suyatmi.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat dan luar biasa, karena kegiatan ini memberikan pemahaman bagaimana alur proses pembuatan hukum dari perumusan sampai finalisasi produk hum daerah,” kata Suyatmi. (*/Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan