Tutup bimtek, Pj Bupati Deiyai tegaskan setiap OPD mampu susun regulasi

Waghete, WAGADEI – Pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) tentang Implementasi Peraturan Perundang-Undangan yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekreteriat Daerah (Setda) Kabupaten Deiyai selama sehari, Kamis, (11/7/2024) akhirnya resmi ditutup Penjabat (Pj) Bupati Deiyai, Elimelek Edowai, S.Sos yang diwakili oleh Assisten I Setda Deiyai, Yusak Adii, S.STP.

Pj Bupati Deiyai Elimelek Edowai, S.Sos mengatakan usai dari bimtek setiap organisasi perangkat daerah (OPD) mampu merencanakan serta menyusun regulasi-regulasi di setiap OPD, agar nantinya setiap regulasi tersebut mendorong setiap kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing OPD.

“Agar para OPD dapat merencanakan serta menyusun regulasi-regulasi yang ada di OPD sesuai dengan bidang serta nantinya regulasi dimaksud dapat mendorong kinerja OPD maupun juga ada regulasi yang dapat mendorong dan berguna bagi kepentingan publik”, kata Adii di Tengah sambutannya membacakan sambutan bupati.

Ia juga berharap agar kedepannya para pimpinan OPD tetap berkoordinasi dengan pihak provinsi Papua Tengah melalui Biro Hukum dan Kementerian Kantor Wilayah Hukum dan HAM melalui Kabag atau Kasubag perundang-undangan, Perancangan dan penyusunan produk hukum.

“Melalui Koordinasi dan konsultasi yang baik tentunya akan menghasilkan pruduk hukum daerah yang berbobot, artinya produk hukum sudah teruji dari segi materi maupun norma-norma yang terkandung di dalamnya,” katanya.

Mewakili para peserta serta segenap rakyat Deiyai, ia juga mengucapkan terima kasih dan selamat jalan kepada para pemateri yang telah meluangkan waktu untuk memberikan materi yang sangat bermanfaat.

“Kami menyampaikan banyak terima kasih karena telah memberikan materi kepada para peserta dan kami juga menyampaikan selamat jalan kepada bapak-bapak pemateri. Kami tidak bisa membalas kebaikan bapak, namun saya dan Masyarakat Deiyai berdoa semoga Tuhan yang Maha Esa melimpahkan rakhmat dan karunian-Nya di setiap Langkah kinerja bapak,” ujarnya.

Selanjutnya dilakukan pemukulan tifa sebagai bentuk penutupan bimtek secara resmi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *