Pembinaan peningkatan kapasitas BPD se Deiyai dibuka Pj Bupati

Waghete, WAGADEI – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Deiyai, Elimelek Edowai, S.Sos dengan resmi membuka kegiatan pembinaan peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se kabupaten Deiyai tahun anggaran 2024.

Kegiatan tersebut dilaksankan di aula Setwan Deiyai pada Kamis, (17/6/2024) dihadiri oleh kepala DPMK Kabupaten Deiyai, Dr. Ferdinant Pakage, Kapolres Deiyai, Inspektur Deiyai, LP3NKP Deiyai, lima kepala distrik serta 67 kepala kampung, dan undangan lainnya mewarnai kegiatan tersebut.

Pj Bupati Deiyai Elimelek Edowai, S.Sos ketika menyampaikan sambutannya menyatakan bahwa pihaknya melakukan BPD untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah desa yang akuntabel dan transparansi di daerah yang dipimpinnya.

“Dana desa sudah ada, harus mempunyai program dan dalam pembagian dana desa bukan langsung membagikan. Karena sekarang banyak desa yang lainnya seperti desa lain di kabupaten lainnya maka untuk pembagian dana desa ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 untuk mengisi kekosongan sambil menyiapkan,” ungkap Elimelek Edowai, S.Sos.

Tahapan pilkada desa tahun 2025, lanjut dia, untuk tahapan sosialisasi peraturan Bupati tentang Pilkakam saat ini sudah tujui Plt kepala kampung sebagai sekertaris kampung dan ketua bamuskam.

“Di antara mereka ada yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala kampung (Pilkakam), maka tentunya akan ada kepala kampung unsur ASN untuk mengisi kekosongan agar dapat menyukseskan pilkakam serentak tahun 2025 dengan aman dan lancar,” katanya.

Edowai menyatakan, apa yang di lakukan kepala daerah dalam bawaannya adalah dalam rangka dukungan terhadap implementasi kebijakan tentang BPD bamuskam pemerintah kabupaten Deiyai melakukan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung yang telah menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas badan permusyawaratan daerah BPD dan badan musyawarah kampung (Bamuskam).

Plt Kepala dinas PMK kabupaten Deiyai Dr. Ferdinant Pakage menyatakan badan permusyawaratan atau sebutan lain atau khusus di Papua badan musyawarah kampung bukanlah lembaga baru di desa berdasarkan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa telah memberikan perubahan besar dalam tata kelola penyelenggara negara pemerintah desa.

“Salah satu yang adalah tentang kelembagaan desa termasuk didalamnya adalah BPD,” ujarnya.

Dalam kedudukannya, lanjut dia, adalah sebagai desa yang mnenjalankan fungsi pemerintah desa BPD memiliki peran fungsi serta tugas dan strategis dalam rangka penyelenggaraan desa anggota BPD sebagai pelaku.

’’Maka, peran lembaga tentunya dibutuhkan pengetahuan dan kemampuan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya peraturan perundang-undangan dalam rangka memberikan dukung terhadap implementasi dukungan terhadap tentang BPD Bamuskam se pemerintah kabupaten Deiyai,” kata Pakage. (*/Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan