KPU Deiyai Nyatakan Satu Bapaslon Perseorangan Lulus Verifikasi Administrasi

Komisioner KPU Deiyai Divisi Teknis Penyelenggaraan, Oktovianus Pekei selaku kordinator tim verifikator didampingi anggota Bawaslu Deiyai menyerahkan menyerahkan berita acara lulus verifikasi administrasi kepada Bacabup Perseorangan, Dr. Kornelis Pakage di kantor KPU Deiyai - Ist

Waghete, WAGADEI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai, Papua Tengah telah dan sedang melaksanakan tahap pemenuhan persyaratan dukungan bakal calon pasangan (bapaslon) Perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 mulai dari pengumuman hingga kini sampai pada penyampaian hasil verifikasi administrasi.

Bacaan Lainnya

Hal itu dikatakan Komisioner KPU Deiyai Divisi Teknis Penyelenggaraan, Oktovianus Pekei selaku kordinator tim verifikator bahwa dari verifikasi administrasi pertama dan kedua yang telah dilakukan oleh Tim Verifikator KPUD Deiyai menunjukkan bahwa salah satu pasangan calon perseorangan telah memenuhi dukungan syarat minimal.

Menurut Pekei, hal ini tentu melalui proses yang panjang mulai dari penyerahan syarat dukungan hingga verifikasi administrasi kedua. KPUD Deiyai telah mengumumkan proses pencalonan perseorangan pada tanggal 5 Mei 2024 dan ada dua pasangan calon yang melaporkan kepada KPUD yakni Dr. Kornelis Pakage dan Benediktus Pekei dan pasangan dr. Yanuarius Mote dan Saverius Doo.

“Kedua pasangan calon tersebut telah berupaya mengupload berkas dukungan dalam Sistim Informasi Pencalonan (Silon) selama waktu yang disediakan yakni tanggal 8 – 12 Mei 2024. Namun, dalam lima hari tersebut ternyata kedua pasangan calon belum mencapai syarat minimal dukungan sebanyak 7.743, maka KPUD telah menambahkan waktu selama 3 kali 24 jam mulai dari 13 – 15 Mei 2024 bagi kedua pasangan calon untuk mengupload berkas dukungan ke dalam Silon,” ujar Pekei kepada wagadei.id, Kamis, (20/6/2024).

Hasilnya dituangkan dalam Model Berita Acara Nomor 81/PL.02.2/BA/9408/2024 tentang rekapitulasi penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai pada tanggal 15 Mei 2024 bahwa kedua pasangan tidak memenuhi dukungan syarat minimal.

Lantas, kedua pasangan calon tersebut melaporkan pengaduan kepada Bawaslu Kabupaten Deiyai untuk ditangani sebagai sengketa proses pilkada. Akhirnya, pada tanggal 4 Juni 2024, Bawaslu Kabupaten Deiyai memutuskan bahwa KPUD memberikan waktu kepada kedua pasangan calon untuk mengupload berkas dukungan di Silon selama 3 kali 24 jam yang dimulai dari tanggal 5 – 7 Juni 2024.

“Dengan demikian, KPU Deiyai menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut dengan merumuskan perubahan tahapan dan jadwal kegiatan pencalonan perseorangan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Deiyai dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai dan selanjutnya memberikan waktu kepada kedua pasangan calon perseorangan sesuai dengan ketentuan waktu yang dimaksudkan Bawaslu Kabupaten Deiyai,” ujarnya.

Dalam penambahan waktu selama tiga hari tersebut, lanjut dia, Tim Verifikator KPUD Deiyai telah memantau dan mengikuti perkembangan penguploadan di Silon hingga pada hari ketiga yakni tanggal 7 Juni 2024 pukul 00.00 WIT, Silon ditutup dengan hasil bahwa pasangan calon Dr. Kornelis Pakage dan Benediktus Pekei berhasil mengupload berkas sebanyak 8.254 dukungan sehingga dinyatakan memenuhi dukungan syarat minimal. Sedangkan, pasangan calon dr. Yanuarius Mote dan Saverius Doo, S.Sos berhasil mengupload berkas sebanyak 2.910 dukungan dinyatakan tidak memenuhi dukungan syarat minimal.

Selanjutnya, kata dia, Tim Verifikator KPUD selanjutnya melakukan verifikasi berkas dari pasangan calon yang memenuhi  dukungan syarat minimal yakni pasangan Dr. Kornelis Pakage dan Benediktus Pekei dari tanggal 8 – 14 Juni 2024. Berdasarkan hasil verifikasi menunjukkan bahwa sebanyak 6.168 dukungan memenuhi syarat dari jumlah 8.254 dukungan yang diupload di Silon sehingga perlu dilakukan perbaikan selama 2 hari yaitu tanggal 15 – 16 Juni 2024.

Pada hari kedua, tanggal 16 Juni 2024, pasangan calon tersebut menyerahkan berkas hasil upload di Silon sebanyak 3.111 dukungan. Selanjutnya, Tim Verifikator KPUD melakuan verifikasi kedua atas hasil perbaikan selama 2 hari yaitu tanggal 17 – 18 Juni 2024 dan hasil verifikasinya menunjukkan bahwa sebanyak 8.019 dukungan memenuhi syarat.

“Hasil verifikasi tersebut dituangkan dalam Model Berita Acara Nomor 91/PL.02.2/BA/9408/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 18 Juni 2024 bahwa pasangan calon atas nama Dr. Kornelis Pakage dan Benediktus Pekei dinyatakan telah memenuhi syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahap verifikasi faktual kesatu yang akan dilaksanakan sejak 21 Juni – 4 Juli 2024,” ungkap Pekei. 

Berdasarkan perkembangan verifikasi administrasi yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual, maka dirinya selaku Kordinator Tim Verifikator mengharapkan agar pasangan calon yang telah lulus verifikasi administrasi agar wajib mengikuti jadwal verifikasi faktual yang akan disampaikan sambil menyiapkan diri bersama seluruh pendukung di setiap kampung berdasarkan sebaran pendukung di tiga distrik sebagaimana yang telah diupload dalam Silon.

“Tahapan ini diharapkan agar dapat mempersiapkan secara baik agar proses verifikasi faktual dapat berjalan lancer,” katanya. (Adv/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan