Nabire, WAGADEI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah telah menetapkan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah.
Penetapan kursi dan calon terpilih ini dilaksanakan di kantor KPU Provinsi Papua Tengah, Nabire, Papua Tengah Selasa, (28/5/2024).
Ketua KPU Jennifer Darling Tabuni yang diwakili Indra Ebang Ola selaku Koordinator Divisi (kordiv) Teknis mengatakan, dalam perebutan politik suka maupun tidak suka karena setiap orang mempunyai pandangan berbeda-beda.
“Sebagai keputusan di sini, kami melakukan penetapan kursi dan calon terpilih DPR di Provinsi Papua Tengah bahwa sebagai penyelenggara yang hari ini dibacakan adalah data publik bahwa ini adalah sikap atau pilihan-pilihan aspirasi masyarakat melalui pemilihan legislatif Pileg 14 Februari 2024 kemarin untuk memilih duduki menjadi Dewan Perwakilan Rakyat yang menentukan rakyat di daerah masing-masing,” kata Indra Ebang Ola kepada wartawan usai rapat pleno pada Selasa (28/5/2024).
Ia mengatakan, jika ada pihak lain yang merasa keberatan sebenarnya ini tahapan plenonya sudah lewat. Maka saat pleno di tingkat provinsi banyak pihak yang merasa keberatan yang bisa menggunakan banyak hukum dan hak politik.
Ia mengatakan memang benar penetapan di KPU provinsi ada rekapitulasi secara nasional di tingkat provinsi Papua Tengah untuk memeriksa kepada enam caleg.
“Maka pada tanggal 21 Mei kemarin MK (Mahkamah Konstitusi) sudah ditetapkan status sesuai terpilih setelah diperiksa barang bukti pada enam perkara,” ujarnya.
Ia juga mengatakan proses pemilu terhadap caleg telah selesai sehingga pemerintah akan mengurus soal pelantikan.”Maka untuk pelantikannya bukan KPU lagi ya. Itu urusan pemerintah daerah,” ucapnya.
Berikut daftar DPRD Provinsi Papua tengah yang ditetapkan KPU Papua Tengah
Daerah Pemilu Papua Tengah l
Dapil 1 Kabupaten Nabire 6 kursi: 1. Naomi Kotouki, 2. Peter F. Worabay3. Hengky Kegou, 4. Petrus Izaach Suripatty, 5.Amirullah Hasyim, 6. Katherin Maruanaya.
Dapil 2 Kabupaten Intan Jaya 5 kursi: 1. Jhoni Kobogau, 2. Henes Sondegau, 3. Thobias Bagubau, 4. Yulius Yapugau, 5. Aner Maisini.
Dapil 3 Kabupaten Puncak 6 kursi: 1. Anis Ka Beneran, 2. Elvis Tabuni, 3. Alus Uk Murib, 4. Nataniel Tabuni, 5. Jemi Patabang, 6. Penius Dewelek Onime.
Dapil 4 Kabupaten Puncak Jaya 7 kursi; 1. Miren Kogoya, 2. Delius Tabuni, 3.Nekiron Winda, 4. Mendi Wonerengga, 5. Diben Epabi, 6. Teti Enumbu, 7. Bekies Kogoya.
Dapil 5 Kabupaten Mimika 10 kursi: 1. Yohanes Lemong, 2. Araminus Omaleng, 3. Yohanes Felix Helyanan, 4. Gerson Coem Wandikbo, 5. Nancy Natalia Raweyai, 6. Adolince Ubruangge, 7. Ardi, 8. Peanus Usman Ginting Jk, 9. Yulian Magai, 10. Aloisius Paerong.
Dapil 6 Kabupaten Dogiyai 4 kursi: 1. Kristianus Agapa, 2. Elias Anou, 3. Ambrosius Degei, 4. Yones Waine.
Dapil 7 Kabupaten Paniai 4 kursi: 1. Simon Gobai 2. Kopi Degei, 3. Pdt. Harol Gobai, 4. Fransiskus X. Magai.
Dapil 8 Kabupaten Deiyai 3 kursi: 1. Maksimus Takimai, 2. Petrus Badokapa, 3. Paulus Mote.