Intan Jaya, WAGADEI – Pekan depan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) segera menggelar sejumlah permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), terutama kabupaten Intan Jaya.
Pemohon PHPU adalah para calon DPRD kabupaten Intan Jaya dan para calon DPR Provinsi Papua Tengah daerah pemilihan Intan Jaya telah melayangkan gugatan atas hasil Pemilu 2024 di Intan Jaya dinilai telah melanggar peraturan pemilihan umum.
Salah satu pemohon, Septinus Tipagau mengatakan, berita acara model C hasil tingkat KPPS dan PPS calon DPRD kabupaten Intan Jaya dan DPR Provinsi Papua Tengah daerah pemilihan Intan Jaya di seluruh Intan Jaya telah dicabut secara terstruktur oleh penyelenggara KPU kabupaten Intan Jaya dan sekretariat KPU kabupaten Intan Jaya kerjasama dengan oknum tertentu dari partai politik tertentu pula.
“Sehingga berita acara model C hasil itu tidak turun ke KPPS dan PPS se kabupaten kabupaten Intan Jaya,” kata Septinus Tipagau, Minggu, (5/5/2024).
Atas kejadian itu, kata Tipagau, hak suara dari masing-masing kampung tidak tersalurkan. Maka seluruh masyarakat dari masing-masing kampung telah menyepakati suaranya antara KPPS, PPS, kepala kampung dan tokoh masyarakat sebagai pengganti model C Hasil.
“Masing-masing kampung di seluruh Intan Jaya tanda tangan oleh tokoh dari masing-masing kampung bersama dengan KPPS, PPS, kepala kampung lalu naikkan ke PPD dan bacakan di tingkat PPD. Sehingga hasil itu PPD tidak akomodir, malah PPD alihkan suara tersebut kepada calon DPRD kabupaten Intan Jaya dan calon DPR Provinsi Papua Tengah tertentu dari partai politik tertentu,” ungkap Septinus Tipagau.
Dinamika politik tersebut justru berubah sehingga bakal berakhir di MK RI. Ia mewanti jika KPU kabupaten Intan Jaya memunculkan berita acara model C Hasil di persidangan MK, maka diyakini berita acara tersebut hasil manipulasi.
“Kalau KPU kabupaten Intan Jaya munculkan atau perlihatkan berita acara model C hasil pada persidangan MK, berarti itu hasil manipulasi oleh oknum-oknum tertentu, maka itu harus dimusnahkan. Itu tidak benar,” katanya tegas.
Ia meminta kepada majelis hakim MK mohon menghargai dan menilai tanda tangan yang dilakukan dalam berita acara model C hasil.
“Apakah cocok, sama atau berbeda. Itu akan membuktikan bahwa hasil manipulasi oleh PPD dan KPU kabupaten Intan Jaya akan terlihat di meja Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. (*)