9 perkara terdaftar di MK, benarkah Pemilu 2024 di Intan Jaya buruk?

Jayapura, WAGADEI – Sejumlah pihak telah mendaftarkan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Batas waktu pengajuan gugatan PHPU sendiri berakhir pada Sabtu (23/3/2024).

Per Kamis, (23/4) telah tercatat sebanyak sembilan daftar perkara calon anggota DPRD kabupaten Intan Jaya dan calon anggota DPR Provinsi Papua Tengah, masing-masing enam partai politik daftar perkara untuk calon DPRD kabupaten Intan Jaya dan tiga partai politik daftar perkara untuk calon anggota DPR Papua Tengah.

Septinus Tipagau, salah calon anggota DPR Papua Tengah dari Partai Golongan Karya daerah pemilihan (dapil) Intan Jaya mengatakan, ternyata yang gugat KPU kabupaten Intan Jaya banyak partai politik (parpol) dan tiga perkara oleh calon DPR Provinsi Papua Tengah.

Parpol yang menggugat KPU Intan Jaya diantaranya Partai Golkar, PKS dan Partai Demokrat.

“Itu yang gugat suara calon DPR Provinsi Papua Tengah. Sedangkan calon anggota DPRD kabupaten Intan Jaya, Partai Garuda, PKN, NasDem, PDIP, Gerindra dan beberapa partai politik yang sudah daftar di Mahkamah Konstitusi. Ada sekitar 9 perkara yang sudah terdaftar di MK,” kata Septinus Tipagau melalui selulernya, Kamis, (25/4/2024).

Dari jumlah perkara ini, kata Tipagau dapat disimpulkan bahwa KPU Intan Jaya memanen banyak sengketa jika dibandingkan dengan Pemilu tahun 2014 maupun Pemilu tahun 2019 lalu.

“Sebagai orang Intan Jaya, saya pikir perkara Pemilu 2024 ini sudah cukup banyak sekali, tidak seperti pemilu sebelumnya 2014 dan pemilu 2019 tidak pernah sebanyak ini perkarakan di MK. Hanya satu atau dua saja,” ujarnya.

Tapi Pemilu 2024 ini lanjut dia, semua pihak patut pertanyakan sebenarnya apa yang terjadi di Intan Jaya saat pemilu 2024 sehingga banyak perkara yang telah daftar di MK. “Ada enam partai politik daftar calon DPRD kabupaten Intan Jaya, tiga partai politik daftar perkara untuk calon anggota DPR Papua Tengah,” kata Tipagau.

“Ini luar biasa karena sembilan perkara Intan Jaya ada di MK. Pemilu 2024 di provinsi Papua Tengah yang lebih banyak gugat di MK adalah kabupaten Intan Jaya, tidak seperti pemilu-pemilu periode lalu. Ini pertanyaan besar,” ujarnya tegas.

Atas banyaknya perkara perselisihan hasil pemilihan umum ini ia meminta dengan hormat kepada Majelis Hakim MK perlu diteliti baik ‘ada apa dengan suara rakyat yang dipermainkan oleh oknum tertentu sehingga banyak perkara di MK’.

“Karena dengan adanya ini saya bisa sampaikan kepada majelis hakim MK bisa menilai bahwa kenapa bisa ada banyak pengaduan dari Intan Jaya. Segi ini majelis hakim MK harus meninjau kembali persoalan masalah yang terjadi selama proses Pemilu 2024 di Intan Jaya,” katanya.

Sebagai calon anggota DPR Papua Tengah dari Partai Golkar, ia menegaskan Pemilu 2024 di Intan Jaya sudah dinilai Pemilu yang paling buruk, walaupun pemilu ataupun Pilkada sebelumnya telah terjadi konflik horizontal tapi bisa redam dengan cepat tapi Pemilu 2024 ini jauh berbeda dari biasanya.

“Artinya salah satu contoh kasus saja, berita acara C1 Hasil untuk tingkat KPPS dan PPS seluruh 97 PPS dari delapan distrik di kabupaten Intan Jaya, telah dicabut, dihilangkan oleh oknum-oknum tertentu bersama dengan oknum calon DPR Provinsi Papua Tengah, oknum partai politik tertentu dan juga oknum komisioner KPU atau kesekretariatan KPU Intan Jaya. Karena kemarin kami tidak dapat, tidak ada C hasil tidak ada sama sekali. Yang ada hanya D hasil,” ungkapnya.

Sejumlah kesempatan di tingkat tokoh-tokoh dari masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, kepala suku, kepala kampung, kaum intelektual yang mereka sepakati bersama dengan petugas KPPS dab PPS lalu dibacakan hasil.

“Itu saja di tingkat PPD karena tidak ada berita acara C hasil tingkat PSS, barang itu telah disembunyikan oleh oknum-oknum tertentu. Sehingga hasil-hasil kesepakatan para tokoh itu dijadikan hasil pemungutan suara di tingkat PPD oleh PPS,” katanya.

Ia menegaskan, hanya di tingkat PPD terdapat D hasil saja sehingga karena tidak ada C hasil maka di kesempatan itu dimanfaatkan oleh oknum tingkat penyelenggara PPD mengambil dan mengalihkan suara-suara rakyat kepada partai politik tertentu berdasarkan suapan-suapan tertentu.

“Sehingga hal itu merugikan hak suara dari banyak partai politik. Sehingga kami sembilan partai politik, beberapa para Caleg kabupaten Intan Jaya maupun caleg provinsi Papua Tengah dari Dapil Intan Jaya kami mengajukan sembilan perkara ke MK,” ucapnya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, majelis hakim MK mohon menilai, menindaklanjuti dan melihat kebawah persoalan-persoalan ini ketika kalau KPU Intan Jaya munculkan C hasil di MK berarti itu memanipulasi.

“KPU Intan Jaya sembunyikan rapi, sebab C hasil itu tingkat KPPS dan PPS tidak pernah muncul. Ada bukti foto dan video saat kesepakatan para tokoh sebab tidak ada C hasil saat itu,” kata Septinus. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan