Nabire, WAGADEI – Aliansi masyarakat Papua Tengah peduli calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak Gakkumdu Provinsi Papua Tengah agar segera tindaklanjuti laporan yang diserahkan padav7 Maret 2024 lalu.
Aristoteles Wambrauw selaku pelapor mengatakan, hingga sejauh ini pihak Bawaslu Provinsi Papua Tengah hingga saat ini belum menindaklanjuti laporan yang diserahkan pada 7 Maret 2024 lalu dengan nomor berita acara tanda bukti penyampaian laporan Nomor : 008/K/LP/PP/Provinsi/33.00/I/2024.
Aristoteles juga mengatakan Bawaslu Papua Tengah sempat menyampaikan bahwa laporan tersebut bakal ditindakanjuti dalam kurung waktu dua hari sejak dilakukan laporan.
“Dan paling lama tujuh hari, namun hingga saat ini belum ada kejelasan oleh Bawaslu Provinsi Papua Tengah,” ujarnya.
Untuk itu dirinya mendesak agar Bawaslu provinsi Papua Tengah sebagai Gakkumdu segera proses laporan tersebut.
Berikut tuntutan yang disampaikan;
1. Segera mendiskualifikasi Saudara Dr. Soedeson Tandra. SH, M.Hum sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Golar nomor urut 2 daerah pemilihan Provinsi Papua Tengah mengingat pelanggaran yang telah dilakukan secara sengaja dan terang-terangan dimuka umum dengan melibatkan anggota BAWASLU Provinsi Papua Tengah.
“Hal ini merupakan pembodohan secara terstruktur atau terorganisir dan massif dengan melibatkan lembaga penyelenggara atau pengawas Pemilu merupakan suatu penghinaan kepada OAP,” katanya.
2. Semua kursi Anggota DPR RI yang berasal dari dapil Provinsi Papua Tengah harus diduduki oleh caleg orang asli Papua.
3. Hentikan segala bentuk pembodohan dan kesewenang-wenangan dengan tujuan mengkerdilkan cita-cita orang asli Papua untuk menjadi tuan di negeri sendiri dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Dampak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh saudara Elias Agus Haninhatu menyebabkan perpecahan di tengah masyarakat di Kabupaten Dogiyai serta merusak moral dan kultur dan nilai-nilai atau cara noken sebagai kebanggaan dan keluhuran adat istiadat meepago yang sudah dijalankan sejak zaman leluhur.
Aristoteles Wambrauw juga menjelaskan Bawaslu Republik Indonesia No. 124/HK.01.01/K1/02/2024 tentang penonaktifan sementara anggota Bawaslu provinsi papua tengah atas nama Elias Agus Haninhatu telah dilakukan.
“Untuk itu kami mendesak agar calon legislatif caleg DPR RI dapil Papua Tengah dari Partai Golongan Karya Nomor Urut 2, Dr. Soedeson Tandra, SH, M.Hum didiskualifikasi sebagai calon DPR RI dapil Provinsi Papua Tengah dari Partai Golkar nomor urut 2,” katanya.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah Markus Madai saat di konfirmasi media belum memberikan tanggapan terkait laporan yang dilakukan aliansi masyarakat Papua Tengah peduli calon DPR RI dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor : 008/K/LP/PP/Provinsi/33.00/I/2024. (*)