Banding ditolak, masyarakat adat suku Awyu ajukan Kasasi

Jayapura, WAGADEI – Masyarakat adat suku Awyu yang melawan perusahaan PT Indo Asiana Lestari atas izin kelayakan lingkungan PT Indo Asiana Lestari yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu atau DPMPTSP Papua. 

Pejuang lingkungan hidup, Hendrikus Woro mewakili masyarakat adat mengatakan, pihaknya melihat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Manado yang menolak banding. Masyarakat adat Suku Awyu mengajukan kasasi di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jayapura pada Kamis, (14/3/2024).

Anggota tim kuasa hukum suku Awyu,  Tigor Hutapea mengatakan, perjuangan masyarakat adat suku Awyu mempertahankan hutan adat terus menemui rintangan. PTTUN Manado menolak banding gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim yang dilayangkan Hendrikus Woro selaku pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu.

Putusan tertanggal 1 Maret 2024 tersebut menambah daftar panjang kabar buruk bagi masyarakat adat suku Awyu, setelah sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak gugatan yang sama.

“Kasasi menjadi pertarungan selanjutnya bagi masyarakat adat suku Awyu untuk mempertahankan hutan adat mereka. Mahkamah Agung harus melihat gugatan ini dengan mengacu pada pedoman mengadili perkara lingkungan hidup yang mereka buat sendiri, agar dapat memberikan putusan yang adil bagi masyarakat adat Awyu,” kata Tigor Hutapea.

Sebelumnya, majelis hakim PTTUN Manado menolak gugatan lantaran menganggapnya sudah melewati batas waktu. 

Menurut majelis hakim, gugatan Hendrikus Woro ke PTUN Jayapura melebihi tenggat 90 hari sejak diketahuinya objek sengketa, yakni izin lingkungan hidup yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu Pemerintah Provinsi Papua untuk perusahaan sawit PT Indo Asiana Lestari (PT IAL). Hendrikus Woro mendaftarkan gugatan di PTUN Jayapura pada 13 Maret 2023.

“Perhitungan hari oleh majelis hakim ini patut dipertanyakan sebab mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup dan kalender khusus yang ditetapkan Gubernur Papua–yang memiliki libur Natal lebih panjang ketimbang kalender nasional,” katanya.

Ia menambahkan, gugatan juga telah melalui proses pemeriksaan dismissal di PTUN Jayapura, dinyatakan diterima, dan tak melewati batas waktu kedaluwarsa. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan