Aksi tuntut hak kesulungan orang asli Papua Tengah kursi DPR RI harus dikembalikan

Nabire, WAGADEI – Rakyat orang asli Papua Tengah yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Orang Asli Papua Tengah dari kabupaten Dogiyai, Deiyai, Paniai, Puncak, Puncak Jaya, Nabire, Timika, dan Intan Jaya menuntut komisi pemilihan umum (KPU) provinsi Papua Tengah untuk kembalikan kursi DPR RI yang disabotase dari orang bukan asli Papua Tengah kepada pihaknya sebagai pemilik negeri provinsi Papua Tengah.

Seperti yang diungkapkan Paola Pakage, calon DPR RI dari Partai Buruh Dapil Papua Tengah. Dalam orasinya, ia menegaskan segera kembalikan hak kesulungan orang asli Papua untuk khusus kursi DPR RI karena yang bukan warga pribumi bukan orang asli Papua.

“Kami menegaskan segera kembalikan hak kesulungan kepada orang asli Papua melalui kursi DPR RI yang telah dicuri secara paksa terutama dari daerah yang menggunakan sistem noken kepada orang asli Papua Tengah,” katanya.

Undang-undang Otsus Papua kewenangan yang dimiliki oleh daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota secara umum telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta dijabarkan dalam pembagian urusan konkuren yang terdapat dalam lampirannya.

Ia menjelaskan, khusus untuk daerah di Papua, pemerintah pusat telah memberikan kewenangan khusus yang diatur tersendiri baik di UU Otsus Papua maupun PP Kewenangan Papua.

“Jika masalah di Papua Tengah terjadi di kalangan masyarakat di delapan kabupaten, oang-orang pendatang tidak akan menangani untuk melanjutkan aspirasi rakyat di Papua Tengah. Untuk itu pihaknya meminta untuk kembalikan hak kursi DPR RI kepada orang asli Papua itu sendiri,” katanya.

Selain itu pihaknya juga menuntut segera proses hukum pelaku pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh calon DPR RI Soedeson Tandra melalui anggota Bawaslu Papua Tengah berinisial EAH.

Kepala suku Moni kabupaten Intan Jaya di Nabire Rofinus Sondegau menyatakan suara rakyat Papua sistem noken di Papua Tengah seluruhnya delapan kabupaten sudah hilang, untuk itu KPU provinsi Papua Tengah dan Bawaslu Papua Tengah segera kembalikan suara rakyat di delapan kabupaten.

“Suara di kampung halaman kami suara yang mendatangi untuk memenangi kursi DPR RI. Itu adoo, kapan orang pendatang mereka menangis dan melanjutkan aspirasi rakyat Papua, kalau tidak kami orang asli Papua sendiri aspirasi kami rakyat tidak akan ada ruang untuk menyuarakan,” katanya.

Ia menegaskan pihaknya tak pernah memberikan dan memenangkan DPR RI yang bukan asli Papua, tetapi pihaknya memberikan hak suara kepada orang asli Papua agar bisa duduk di Senayan mewakili orang asli Papua Tengah. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *