KPU Puncak diminta stop manipulasi, segera umumkan hasil rekapan suara

Nabire, WAGADEI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak diduga menonaktifkan satu anggota panitia pemilihan distrik (PPD) Distrik Sinak diduga adanya manipulasi suara rekapan tingkat PPS , KPPS dan PPD pada Pemilu 2024.

Delis Murib, ketua PPD distrik Sinak kepada media mengatakan, sebanyak 13 anggota PPD yang diberhentikan KPU Puncak diantaranya distrik Sinak, Sinak Barat, Kelandiruma, Yugumuak, Lambewi, Ilaga, Agandugume, Gome, Pogoma, Beoga, Mabugi, Mage Abume, Yugumuak, Beoga Timur, Beoga Barat dan Wambe.

“13 anggota PPD diberhentikan karena dengan alasan KPU kabupaten Puncak bilang kami terlambat rekap di tingkat PPD (13 distrik), kemudian mereka tarik tetapi kami sudah rekap semua. Sudah ada dalam c-hasilnya kami sudah rekap hasil rekapan PPS dan KPPS, kemudian KPU sudah terima isi lain lagi beda dengan yang hasil dari lapangan. Sehingga kami tidak mau ada pleno di 13 distrik yang ada di kabupaten Puncak,” kata Delis Murib di Nabire, Senin, (11/3/2024).

Kemudian kata Murib, pleno di tingkat distrik yang dilakukan rekapan distrik, PPS, dan KPPS dibawa paksa oleh KPU Puncak, maka setelah dibawa KPU rekap suara tidak sesuai dengan lapangan.”Dan sebelum dilaksanakan pencoblosan sudah edarkan surat, sehingga suara yang dikasih oleh rakyat untuk daerah dan provinsi dari distrik Sinak, Sinak Barat, Mage Abume harus dikembalikan karena c-hasil dari PPS dan KPPS setelah KPU copotkan 13 PPD mengalami perubahan dari tingkat KPU,” ujarnya.

Ia menyatakan hasil kerja kami PPD sudah rekap maka dari tingkat KPU beda dengan hasil kerja dari lapangan kpps, PPS, dan PPD, kami PPD 13 distrik yang sudah di rugikan suara rakyat, suara alam yang sudah di kasih oleh masyarakat di kabupaten puncak di beberapa distrik yang ada maka sesuai hasil dan rehasil yang sudah rekap yang di rugikan kami,” ujar Delis.

Pihaknya meminta kepada KPU Puncak harus dikembalikan kepada rakyat lebih khusus lagi korwil dapil 3 KPU Puncak, Marthen Kogoya sebagai devisi SDM di wilayah 3.

“Harus direalisasikan semua suara rakyat yang sudah oporkan ke partai lain, kami harap itu harus dikembalikan kepada rakyat supaya PPD, KPPS, dan PPS kembali melakukan pleno,” katanya.

Untuk itu, ia mengatakan sebelum pleno, pihaknya telah meminta kepada PPD bahwa suara yang terjadi kejanggalan harus dikembali normal.

“Itu supaya tidak ada proses dari Bawaslu dan sebagainya, karena ini suara dari rakyat di lapangan, tidak bisa dipermainkan. Supaya sesuai dengan hasil lapangan yang terjadi yang di lakukan kemarin oleh PPD, kpps, TPS, dan PPS supaya hasil suara kabupaten dan Provinsi ini di amankan lalu kembali pleno di tingkat distrik sesuai mekanisme yang ada,” kata dia. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan