Jayapura, WAGADEI – Koalisi peduli masyarakat adat suku Aywu Kabupaten Boven Digoel diantaranya Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jayapura, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jayapura, gerakan mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Jayapura, unit kegiatan mahasiswa (UKM) Dehaling Universitas Cenderawasih, IMPPAS, KOMPAP Papua, Sahabat Kowaki, Volunter Green Peace melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Papua pada hari Selasa, (12/9/2023).
Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Papua segera cabut surat keputusan (SK) dengan Nomor 82 Tahun 2021 Pada prinsipnya penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Dengan Kapasitas 90 Ton TBS/Jam Seluas 36.094,4 Hektar Oleh PT Indo Asiana Lestari Di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Tertanggal 02 November 2021 telah menuai protes dari Masyarakat Adat Awyu khususnya Pemimpin Marga Woro.
Direktur LBH Papua Emanuel Gobai, kepada wagadei.id menjelaskan, pihaknya telah lakukan berbagai cara guna merebut kembali dari rampasan dari tangan perusahaan sawit di kabupaten Boven Digoel.
“Protes terhadap SK Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021 kemudian diwujudkan dengan berbagai cara mulai dari melakukan aksi demostrasi, menanamkan plang berisi Putusan MK tentang Pengakuan Hutan Adat, Menanamkan Salib dan Bendera Meraputuh di Wilayah Adat Masyarakat Adat Awyu dan Pimpinan Marga Woro mengajukan Gugatan melawan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Papua di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura (PTUN Jayapura) yang terdaftar dengan Register Perkara Nomor : 6 / G / LH / 2023 / PTUN.JPR,” katanya.
Beberapa pihak yang melibatkan diri sebagai gugatan intervensi seperti Walhi Nasional dan Pusaka Bentala Rakyat yang melibatkan diri sebagai Penggugat Intervensi sementara PT.Indo Asiana Lestari sebagai Tergugat Intervensi. Sampai saat ini, proses persidangan telah dilakukan sebanyak 20 (dua puluh) kali terhitung pertanggal 7 September 2023 dimana telah memasuki agenda Pembuktian. Dalam pembuktian kuasa hokum Penggugat mengajukan 92 (Sembilan puluh dua) alat bukti surat sementara kuasa hokum Tergugat mengajukan 31 (tiga puluh satu) alat bukti surat. Berkaitan dengan Alat Bukti Saksi kuasa hokum Penggugat, Penggugat I Intervensi dan Penggugat II Intervensi menghadirkan 5 (lima) orang saksi yaitu : 1. Kasimilus Awe, 2. Arief Rossi, 3. Antonia Noyagi, 4. Tadius Woro, 5. Yustinus Bung dan 6. Rikarda Maa sementara Kuasa Hukum Tergugat mengatakan bahwa tidak akan menghadirkan Alat Bukti Saksi sedangkan Kuasa Hukum Tergugat Intervensi mengatakan sedang berusaha untuk menghadirkan Alat Bukti Saksi.
Sikap Kuasa Hukum Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua selaku Tergugat mengatakan, tidak akan menghadirkan Alat Bukti Saksi jelas-jelas membuktikan ada cacat atministrasi yang terjadi dalam proses penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021 sehingga Kuasa Hukum Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua selaku Tergugat mengatakan bahwa tidak akan menghadirkan alat bukti saksi.
Selain itu, Gobai juga menyebutkan, melalui penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021 secara terang-terang telah mengorbankan wilayah marga woro seluas 2.014 hektare yang masuk kedalam lahan konsesi PT. IAL” yang membuktikan adanya dugaan Tindak Pidana Pengelapan Tanah Adat Marga Woro sebagaimana diatur pada Pasal 385 KUHP
“Fakta catat atministrasi itu, dikuatkan lagi dengan fakta adanya praktek pengancaman, pertemuan yang tidak dialogis dan praktek rekayasa yang terjadi dalam pertemuan antara Perusahaan dengan Masyarakat Adat yang menolak. Pada prinsipnya melalui penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021 secara terang-terang telah mengorbankan wilayah marga woro seluas 2.014 hektare yang masuk kedalam lahan konsesi PT. IAL” yang membuktikan adanya dugaan Tindak Pidana Pengelapan Tanah Adat Marga Woro sebagaimana diatur pada Pasal 385 KUHP serta dugaan pelanggaran Hak Masyarakat Adat Papua yang dijamin pada Pasal 18b ayat (2), UUD 1945 junto Pasal 6 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia junto Pasal 43, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,” ungkap Nya.
Di tempat yang sama, ADRIANUS TAMPIAMA Kordinator Umum Mengatakan jika dinas tak cabut surat keputusan SK maka aman menimbulkan potensi gagar tercapainya Agenda Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 yang dicanangkan sesuai Pasal 3 ayat (4), Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
“Dengan melihat fakta adanya Hutan Lahan Kering Primer seluas 26.326 hektar dengan potensi emisi karbon yang lepas dari deforestasi di PT. Indo Asiana Lestari sebesar 10.8 juta t C (ton carbon) atau 23.08 juta t CO2 (ton karbondioksida) maka emisi karbon dari PT. Indo Asiana Lestari jika terjadi deforestasi maka setidaknya akan menyumbang 5% dari tingkat emisi karbon pada tahun 2030. Artinya jika SK Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021 tidak dicabut maka akan menimbulkan potensi gagal tercapainya Agenda Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 yang dicanangkan sesuai Pasal 3 ayat (4), Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional,” katanya.
Pihaknya menyatakan sikap Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua wajib menghormati, melindungi, menegakan dan memajukan HAK MASYARAKAT ADAT PAPUA Khususnya Masyarakat Adat SUKU AYWU (Hak Marga Woro) sesuai perintah Pasal 43, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
“Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua dilarang mempertahankan SK Nomor 82 Tahun 2021 yang bertentangan dengan Undang Undang dan “Asas kepastian hukum” sesuai pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua wajib melindungi Hutan Adat Masyarakat Adat Awyu khususnya Marga Woro demi menangkal Emisi Gas Rumah Kaca sesuai perintah Pasal 3 ayat (4), Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional,” ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua segera cabut SK Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Kelayakan LIngkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Dengan Kapasitas 90 Ton TBS/Jam Seluas 36.094,4 Hektar Oleh PT Indo Asiana Lestari Di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua. (*)