Jayapura, (WAGADEI) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua Tengah secara rsmi telah menutup pengajuan perubahan hasil pencermatan daftar calon sementara (DCS) dari partai politik (parpol) pada Jumat, (11/8/2023).
“Sampai malam pukul 11.00 Wit, sudah ada 15 partai politik yang datang membawa dokumen fisik untuk mengajukan hasil pencermatan kepada kami KPU Kabupaten Dogiyai, sedangkan tuga partai politik lainnya telah memenuhi syarat (MS),” ujar anggota KPU Dogiyai divisi teknis penyelenggaraan, Andrias Gobai kepada wagadei.id pada Sabtu, (12/8/2023.
Menurut dia, pada masa pencermatan dari tanggal 6 hingga 11 Agustus, partai politik masih memungkinkan untuk melakukan perbaikan dokumen atau mengganti calon yang TMS pada masa vermin perbaikan beberapa waktu lalu.
“Kami sudah tutup pada tanggal 11 kemarin. Dari tanggal 6 hingga 11 bisa memungkinkan untuk melakukan perbaikan tetapi, mulai saat ini (12/8/2023) kami sudah tutup,” katanya.
Olehnya itu, kata dia masa pencermatan ini menjadi fase akhir bagi partai politik untuk melakukan perbaikan dokumen bacaleg atau penggantian bacaleg dikarenakan dokumen persyaratannya TMS.
Untuk selanjutnya tanggal 12 hingga 18 Agustus, KPU Dogiyai akan melakukan vermin terhadap calon pengganti, penyusunan DCS hingga penetapan DCS. (*)