KPU Dogiyai gelar FGD rumuskan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024

Jayapura, (WAGADEI) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupeten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah melaksanakan rapat focus group discussion (FGD) untuk merumuskan kebijakan pemungutan perhitungan suara tentang kriteria penilaian kinerja unggul (KPKU) di pesta politik tahun 2024. Rapat FGD itu dilakukan pada Senin, (26/6/2023) di aula Koteka Moge Mowanemani, Dogiyai.

Divisi teknis penyenggara KPU kabupaten Dogiyai, Andrias Gobai kepada awak media mengatakan, FGD diikuti oleh perwakilan partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu pada tahun 2024 ini pihaknya memberikan ruang diskusi kepada seperti pemilu tahun 2024 guna merumuskan tahapan perhitungan suara.

“Kami memberikan ruang diskusi kepada seluruh stakeholder dan perwakilan pengurus parpol sebagai peserta pada pesta demokrasi tahun 2024 untuk merumuskan tahapan penghitungan suara,” ujar Gobai.

Gobai mengatakan, berppatok pada pemilu tahun 2019 lalu pihaknya bekerja bagaimana bersama-sama memberikan masukan untuk dijadikan hasil rekomendasi disampaikan ke KPU Republik Indonesia.

“Di sistem pemungutan suara direncanakan dua metode penghitungan suara. Ada panel A adalah presiden dan DPD serta panel B itu DPR RI dan DPRD provinsi dan kabupaten,” ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan pemilih dalam proses demokrasi Ketika tiba pada waktunya. “Kualitas demokrasi ada di tangan rakyat, dan dengan adanya pemilihan umum setiap lima tahun, kualitas demokrasi perlu dijaga agar tetap baik,” ujar dia.

Rapat FGD ini diharapkan dapat memberikan masukan yang berharga dalam penyusunan kebijakan KPU terkait pemungutan dan perhitungan suara.

“Nah, dengan melibatkan ketua partai politik, diharapkan keputusan yang diambil dapat mewakili kepentingan semua pihak dan memperkuat proses demokrasi di kabupaten Dogiyai,” ucapnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *