Papua Tengah Perkuat Pengawasan APBD, Inspektorat Diminta Jadi Early Warning System Cegah Korupsi

Nabire, WAGADEI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah memperkuat pengawasan penggunaan APBD dengan menempatkan Inspektorat sebagai sistem peringatan dini atau early warning system untuk mencegah penyimpangan dan tindak pidana korupsi sejak tahap perencanaan.

Penegasan itu disampaikan Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, SDM, dan Pengembangan Otonomi Khusus, Ukkas, saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Inspektorat Provinsi dan Kabupaten se-Papua Tengah di Ballroom Kantor Gubernur Nabire, Senin, (27/10/2026).

Rakorwasda 2026 ini dihadiri Wakil Gubernur, Sekda, para Asisten, Bupati dari delapan kabupaten se-Papua Tengah, Forkopimda, Ketua MRP Papua Tengah, serta narasumber dari Itjen Kemendagri, KPK, BPK RI Perwakilan Papua Tengah dan BPKP.

“Setiap rupiah yang bersumber dari APBD Provinsi maupun Kabupaten harus digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Papua Tengah,” kata Gubernur Meki dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Ukkas.

Gubernur menekankan enam poin penting dalam penguatan pengawasan:

Pertama, perencanaan pengawasan berbasis risiko. Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) 2027 wajib fokus pada risiko strategis, bukan sekadar formalitas.

Kedua, transformasi peran APIP. Inspektorat tidak lagi hanya sebagai pemeriksa di akhir, tetapi harus mampu memetakan potensi kecurangan anggaran (fraud) sejak awal.

Ketiga, penerapan manajemen risiko yang ketat, termasuk mengantisipasi risiko keamanan teknologi informasi di tengah digitalisasi birokrasi.

Keempat, penguatan sinergi dan koordinasi antara pusat, provinsi, dan kabupaten agar pengawasan tidak tumpang tindih.

Kelima, akuntabilitas anggaran dan fungsi pencegahan. Pengawasan diarahkan pada sektor rawan: perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan aset, pendapatan daerah, serta Dana Otsus, Pokok Pikiran DPRD, hibah dan bansos.

“Inspektorat harus hadir sejak tahap perencanaan sebagai sistem peringatan dini untuk mencegah penyimpangan dan tindak pidana korupsi,” ujar Meki.

Keenam, percepatan tindak lanjut hasil pengawasan. Gubernur meminta seluruh Inspektorat provinsi dan kabupaten mempercepat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan dan memperbarui data tindak lanjut secara konsisten.

“Jangan sampai hasil pemeriksaan hanya berhenti sebagai laporan administratif. Harus ada perbaikan tata kelola yang nyata,” katanya.

Melalui Rakorwasda 2026 ini, Pemprov Papua Tengah berharap pengawasan tidak hanya soal menemukan kesalahan, tetapi memastikan pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat dan celah korupsi ditutup sejak dini. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan