Pemprov Papua Tengah: Konservasi Mamberamo Foja Jangan Matikan Akses Pembangunan Masyarakat Adat

Nabire, WAGADEI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menegaskan pengelolaan Taman Nasional Mamberamo Foja tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat pembangunan dasar bagi masyarakat adat di dalam dan sekitar kawasan.

Penegasan itu disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Papua Tengah, H. Tumiran, saat mewakili Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa dalam Sosialisasi Taman Nasional Mamberamo Foja di Nabire, Selasa, (20/10/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Tumiran, sejak status kawasan berubah dari Suaka Margasatwa menjadi Taman Nasional pada Oktober 2024, banyak kekhawatiran muncul di masyarakat soal akses jalan, listrik, pendidikan hingga kesehatan.

“Konservasi dan pembangunan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Kita membutuhkan pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya, namun pembangunan itu harus dilakukan dengan tetap menjaga alam dan menghormati hak-hak masyarakat adat,” kata Tumiran membacakan sambutan Gubernur Meki Nawipa.

Pemprov Papua Tengah mendorong agar dalam pengelolaan taman nasional nanti diterapkan sistem zonasi yang jelas. Zona khusus harus dibuka untuk kepentingan masyarakat, sehingga pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan antar kampung, telekomunikasi, listrik kampung, air bersih, hingga sekolah dan puskesmas tetap bisa berjalan.

“Perubahan fungsi kawasan ini inisiasinya sudah 10 tahun lalu, dari 2014, atas usulan 8 bupati dan masyarakat adat sendiri. Tujuannya justru untuk memudahkan akses pembangunan, bukan untuk membatasi hidup masyarakat,” katanya.

Gubernur melalui Tumiran juga menekankan, masyarakat adat adalah penjaga asli kawasan Mamberamo Foja yang memiliki 30-35 suku di dalamnya. Mereka telah menjaga hutan, sungai dan cenderawasih secara turun-temurun.

Karena itu Pemprov meminta Balai Besar KSDA Papua sebagai pengelola sementara, dan nantinya Unit Pengelola Taman Nasional Mamberamo Foja yang definitif, wajib melibatkan masyarakat adat secara bermakna dalam setiap pengambilan kebijakan.

“Masyarakat adat harus menjadi bagian penting dalam setiap proses. Kita perlu mendengar mereka, memahami kearifan lokal, serta ruang hidup yang selama ini mereka jaga agar kebijakan tidak menimbulkan masalah di lapangan,” ujarnya.

Taman Nasional Mamberamo Foja seluas 1,7 juta hektar yang membentang di Provinsi Papua, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan ini kini menjadi taman nasional ke-57 di Indonesia. Pemprov Papua Tengah berharap pengelolaannya menjadi contoh kolaborasi antara konservasi, pembangunan dan penghormatan terhadap hak adat. (*)

Pos terkait