Oleh: Prof. Djohermansyah Djohan
DUA hari menjelang peringatan ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, dua peristiwa di ujung negeri menyentak kesadaran bangsa: di Aceh, bendera bulan bintang dikibarkan di halaman Masjid Raya Baiturrahman bertepatan dengan 21 tahun perdamaian; di Papua, kelompok bersenjata OPM menyerukan larangan dan ancaman terhadap upacara HUT Kemerdekaan RI. Keduanya tak setara secara sejarah maupun bentuk, namun sama-sama menjadi alarm: relasi pusat–daerah sedang tidak baik-baik saja.
Jangan buru-buru melabeli ini sekadar soal keamanan atau separatisme. Ada akar yang jauh lebih mendasar: rasa keadilan yang semakin memudar dalam hubungan pusat dan daerah, serta kebijakan yang kerap mengabaikan keberagaman dan realitas di lapangan.
Daerah Semakin Dipinggirkan di Tengah Pemangkasan Dana
Keluhan daerah soal keuangan dalam dua tahun terakhir semakin keras. Dana Transfer ke Daerah (TKD) — urat nadi pemerintahan daerah — terus dipangkas tajam. Pada 2025 dipangkas sekitar Rp50 triliun; pada 2026 pemotongan jauh lebih besar, sekitar Rp226 triliun, dari kisaran Rp900 triliun turun menjadi Rp696,9 triliun. Proyeksi 2027 memang naik menjadi Rp735 triliun, namun masih jauh di bawah angka 2025.
Dampaknya nyata dan langsung dirasakan rakyat. Pemerintah daerah kesulitan membayar gaji pegawai, menunda perbaikan jalan dan jembatan, membiayai rumah sakit, serta menjalankan program yang sudah dijanjikan kepala daerah yang baru dilantik. Bagaimana kepala daerah memenuhi janji jika ruang fiskal justru menyempit?
Dari 546 daerah otonom, hanya segelintir yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) kuat. Sebagian besar masih bergantung transfer pusat. Pemangkasan TKD bukan sekadar angka di atas kertas — ia langsung memangkas kemampuan daerah melayani rakyat.
Konstitusi Menuntut Keadilan dan Keseimbangan
Pasal 18A Ayat (2) UUD 1945 tegas: hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan SDA dilaksanakan secara adil dan selaras. Jika APBN 2027 sekitar Rp4.096 triliun, namun TKD hanya sekitar Rp735 triliun — kurang dari 18 persen — patut dipertanyakan: apakah pembagian fiskal ini sudah adil?
Padahal, hampir seluruh pelayanan publik — sekolah, puskesmas, jalan kabupaten — berada di daerah. Jangan sampai pusat menguasai sebagian besar uang negara, sementara daerah diminta menyelesaikan sebagian besar persoalan rakyat dengan anggaran yang semakin sempit.
Korupsi Bukan Alasan Mematikan Otonomi
Sering muncul argumen: banyak dana daerah dikorupsi, jadi wajar dikurangi. Benar, korupsi di daerah adalah masalah serius. Tetapi solusinya bukan menarik uang ke pusat, melainkan memperbaiki tata kelola. Perkuat pengawasan, tegakkan meritokrasi, perbaiki seleksi pemimpin, dan transparansi — bukan menghukum seluruh daerah karena oknum. Apalagi pusat pun tak steril dari korupsi. Korupsi diberantas, bukan otonomi yang dipangkas.
Satu Resep Tidak Cocok untuk Seluruh Negeri
Desentralisasi bermakna daerah bisa menentukan prioritas sesuai kebutuhannya sendiri. Aceh butuh beasiswa; Papua butuh konektivitas dan SDM; daerah kepulauan butuh transportasi laut. Kebutuhan ini tak bisa diseragamkan dari Jakarta. Program nasional penting — makan bergizi gratis, Koperasi Desa Merah Putih, infrastruktur nasional — tetapi tidak semua daerah membutuhkan dosis yang sama.
Jangan sampai kebijakan fiskal mengubah semboyan Bhinneka Tunggal Ika menjadi “satu program untuk semua daerah”. Indonesia bukan negara yang seragam — dan itulah kekayaannya.
Jangan Tunggu Daerah Berteriak Keras Baru Mendengar
Peristiwa di Aceh dan Papua adalah alarm. Pendekatan keamanan saja tak cukup menyelesaikan persoalan yang berakar pada politik, ekonomi, sejarah, dan rasa keadilan. Sentralisasi berlebihan di masa Orde Baru pernah melahirkan ketimpangan dan ketidakpuasan yang memicu gelombang reformasi 1998. Jangan biarkan sejarah terulang.
Daerah yang kuat tidak melemahkan pusat — justru membuat Indonesia kuat. Melemahkan daerah hanya akan memperburuk pelayanan publik, membuat rakyat kecewa, dan merenggangkan hubungan bangsa.
Lima Langkah untuk Memperbaiki Hubungan Pusat–Daerah
Pemerintah pusat masih punya kesempatan untuk memperbaiki keadaan:
1. Evaluasi formula dan besaran TKD agar selaras dengan beban urusan pemerintahan daerah.
2. Selesaikan kewajiban pusat kepada daerah, termasuk dana bagi hasil yang tertunda.
3. Bedakan program pusat dan dana transfer daerah — jangan semua anggaran ditarik ke kementerian lalu diklaim sebagai pembangunan untuk daerah.
4. Perkuat tata kelola dan pengawasan, bukan gunakan korupsi sebagai alasan meresentralisasi keuangan.
5. Buka dialog dua arah — biarkan kepala daerah berbicara, bukan hanya dipanggil mendengar instruksi.
Menjaga Keutuhan dengan Rasa Keadilan
Indonesia merdeka bukan hanya Jakarta yang merdeka. Aceh, Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Jawa — seluruh daerah adalah bagian dari kemerdekaan yang sama. Jangan tunggu bendera lain berkibar, jangan tunggu daerah melawan, baru pusat mulai membuka telinga.
Menjaga keutuhan Indonesia bukan hanya soal menjaga batas wilayah dan keamanan. Menjaga keutuhan juga berarti menjaga rasa keadilan antara pusat dan daerah. Dan rasa keadilan itulah yang hari ini sedang dipertaruhkan lewat ketidakpekaan pusat.
Saatnya pusat mendengar. Sebelum daerah bersuara semakin keras, buka telinga dan pahami daerah dengan hati.
*) Penulis adalah Guru Besar IPDN, mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010–2014, Pj Gubernur Riau 2013–2014
