LPPD Provinsi Papua Tengah di Bidang Indeks Pembangunan Manusia Meningkat

Nabire – Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025 ini merupakan wujud kewajiban konstitusional bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 

 

Laporan ini merupakan instrumen transparansi dan akuntabilitas publik untuk menggambarkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan selama satu tahun anggaran di Papua Tengah.

 

Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Tengah, Lambertus Wakerkwa, S.Sos menjelaskan secara umum capaian kinerja daerah mengalami tren perbaikan, terutama pada aspek kesejahteraan masyarakat.

 

Menurut Wakerkwa, capaian kinerja makro di Provinsi Papua Tengah dapat diukur menggunakan indikator kinerja makro.

 

“Indeks Pembangunan Manusia meningkat dari 60.24 menjadi 60.64 Angka kemiskinan dan pengangguran juga berhasil ditekan, masing-masing Mengalami perubahan 7.03 persen dan 31.64 persen. Ini menunjukkan bahwa program pembangunan yang dilaksanakan berjalan cukup efektif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Lamberus Wakerkwa, S.Sos, Selasa, (31/3/2026).

 

Sebagai provinsi yang relatif baru, LPPD ini memiliki makna strategis bagi Papua Tengah dalam Evaluasi Kinerja: Mengukur capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) pada setiap urusan pemerintahan, baik urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar maupun urusan pilihan.

 

Potret realitas dapat menyajikan data akurat mengenai progres pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM, serta penguatan ekonomi kerakyatan di wilayah Papua Tengah. Sementara Pembenahan Tata Kelola dapat menjadi basis data bagi Pemerintah Pusat untuk memberikan arahan dan pembinaan demi percepatan kemandirian fiskal dan administratif provinsi.

 

Laporan ini disusun sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, sekaligus sebagai potret kinerja dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

 

Wakerkwa menjelaskan, dokumen tersebut secara rinci menyajikan capaian indikator kinerja yang meliputi:

1. Capaian Kinerja Makro: Menggambarkan dinamika pembangunan daerah melalui indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM), angka pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka, dan rasio gini.

2. Kinerja Urusan Pemerintahan: Melaporkan capaian enam Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar, Urusan Wajib Non-Pelayanan Dasar, Urusan Pilihan, serta unsur penunjang, pendukung, dan pengawasan.

 

3. Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM): Menjelaskan sejauh mana pemerintah daerah telah memenuhi hak-hak dasar masyarakat secara kuantitas dan kualitas.

4. Akuntabilitas Keuangan Daerah: Menyajikan ringkasan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pengelolaan aset daerah yang efisien.

 

5. Inovasi dan Prestasi: Memuat berbagai terobosan kebijakan dalam rangka percepatan pelayanan publik dan penghargaan yang telah diraih sepanjang tahun berjalan.

 

Selain itu, publikasi LPPD ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 69 dan 72 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 tentang kewajiban Kepala Daerah menyampaikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir melalui website resmi pemerintah daerah. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan