Gubernur Meki Soroti Ketimpangan Wilayah hingga Kemiskinan dalam Pembahasan RTRW

JAKARTA, WAGADEI – Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, S.H, menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi momentum krusial dalam meletakkan fondasi pembangunan jangka panjang Provinsi Papua Tengah. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Linsek) Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Tengah Tahun 2026–2046 yang digelar di Jakarta, Selasa, (3/3/2026).

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa penataan ruang bukan lagi sekadar urusan administratif, melainkan instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup di Papua Tengah.

Menurutnya, penyusunan RTRW Papua Tengah telah melalui proses panjang dan komprehensif, mulai dari peninjauan kembali dokumen sebelumnya, penyusunan materi teknis, hingga sinkronisasi dengan kebijakan nasional terkini. Dokumen tersebut juga telah mengintegrasikan Tata Ruang Laut atau materi teknis ruang perairan/pesisir, serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sesuai amanat regulasi terbaru.

“Penataan ruang harus mampu menjawab tantangan pembangunan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, Gubernur Meki Nawipa juga memaparkan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian dalam penyusunan RTRW 2026–2046, antara lain ketimpangan antarwilayah, konektivitas antar kabupaten dan provinsi, rendahnya aksesibilitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, tingkat kemiskinan yang masih tinggi, potensi sumber daya alam yang besar, pelestarian lingkungan hidup, potensi bencana, serta kualitas sumber daya manusia yang perlu ditingkatkan.

Untuk memberikan gambaran menyeluruh, Pemerintah Provinsi Papua Tengah turut menayangkan paparan audio visual mengenai substansi RTRW 2026–2046 selama kurang lebih 10–15 menit di hadapan peserta rapat yang hadir secara luring maupun daring.

Gubernur juga menyampaikan bahwa dalam rangka pengendalian alih fungsi lahan sawah, Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah mengakomodir Lahan Baku Sawah (LBS) sebesar 95 persen dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) RTRW 2026–2046. Capaian tersebut bahkan melampaui target nasional sebesar 87 persen.

Ia menekankan bahwa forum Linsek ini merupakan tahapan final dalam proses penyelarasan berbagai kepentingan antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sebelum diterbitkannya Persetujuan Substansi RTRW oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI.

“Kami sangat mengharapkan masukan yang konstruktif dan solutif dari seluruh pihak agar Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Papua Tengah Tahun 2026–2046 dapat segera diterbitkan dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah,” ujarnya.

Mengakhiri sambutannya, Gubernur Meki Nawipa berharap seluruh proses penetapan RTRW dapat berjalan lancar demi terwujudnya pembangunan Papua Tengah yang terarah, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan