Jayapura, WAGADEI – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima pengaduan tanggal 14-15 April 2026 tentang rangkaian tindakan kekerasan yang terjadi di Pogama dan Kembru Kabupaten Puncak, di mana ada korban meninggal dunia dan luka-luka.
Komnas HAM RI Perwakilan Papua berkordinasi dengan Komnas HAM Republik Indonesia di Jakarta telah merespon pengaduan adanya dugaan kekerasan tersebut.
Untuk tahap awal dilakukan kordinasi penaganan kasus dengan korban serta berbagai pihak di Kabupaten Puncak dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dipimpin Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey.
“Temuan awal adanya dugaan kontak tembak tanggal 13 April antara, kelompok sipil bersenjata dan Satgas TNI yang di Pogama, yang kemudian satgas TNI melakukan operasi lanjutan di tanggal 14 April di Pogama dan Kampung Kembru yang mengakibatkan korban jiwa dan luka luka,” kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey kepada wagadei.id melalui keterangan tertulis pada hari Sabtu, (18/4/2026)
Ramandey menjelaskan, korban luka di leher seorang perempuan berinisial AT berusia 17 tahun itu sedang mengandung enam bulan ditemui tim Komnas HAM mengaku bahwa dirinya di tembak di Kampung Kembru di depan honai dan melihat aparat TNI memegang senjata lalu menggunakan seragam loren.
“(Korban bilang), selain itu mereka (korban) mendegar bunyi pesawat dan rentetan tembakan yang banyak,” ujarnya.
Korban luka-luka ini sedang dirawat di Rumah Sakit Dian Harapan Waena, Kota Jayapura, Papua.
Setelahnya itu, kata Ramandey, korban ditemui oleh seorang anggota TNI di dalam Honai lalu meminta untuk foto sebagai laporan.
“Itu sebelum akhirnya di tanggal 15 barulah di jemput oleh PMI dari Kabupaten Puncak Jaya dibawah ke Rumah Sakit Mulia bersama korban lainnya untuk menjalani pengobatan,” katanya.
Tim kordinasi penaganan kasus penembakan di Pogama dan Kembru, lanjut dia, belum bisa mendapat informasi apakah kontak tembak pada tanggal 13 April 2026 antara TPNPB/OPM dengan Satgas TNI ada korban dari pihak TNI atau tidak.
“(Kami) tim juga belum bisa mengkonfirmasih korban meninggal dunia warga sipil, tim hanya bisa mengkonfirmasi korban luka-luka sementara yang ada di RS Mulia,” katanya.
Frits Ramandey sebagai Kepala Perwakilan Komnas HAM RI Perwakilan Papua meminta agar Panglima TNI harus memberikan penjelasan tentang keberadaan Satgas Rajawai dan Satgas Pamtas 600 TNI yang bertugas di wilayah Puncak tentang pengunaan senjata dari atas helikopter dan drone (camera udara) yang diarahkan ke wilayah pemukiman warga sipil di Pogama dan Kembru.
“Dan juga kami meminta segera menata dan memberikan pembekalan yang cukup bagi setiap satgas TNI yang mau bertugas di wilayah Papua,” ucapnya.
Ia mengaku, Komnas HAM RI Perwakilan Papua siap memberikan pengetahuan HAM bagi aparat TNI yang bertugas di tanah Papua. “Itu jika panglima TNI meminta,” ucapnya.
Komnas HAM RI Perwakilan Papua menyampaikan terima kasih Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Papua Tengah yang dipimpin langsung oleh Gubernur Meki Nawipa, SH telah melihat korban selamat di Mulia dan membentuk tim gabungan mencari korban lain di Pogama dan Kembru.
Pernyataan Sikap Komnas HAM Republik Indonesia
Merespon peristiwa ini, Komnas HAM menyampaikan enam poin Pernyataan Sikap yang diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM Republik Indonesia, Anis Hidayah.
1) Komnas HAM mengecam operasi penindakan TPNPB-OPM yang menyebabkan korban jiwa warga sipil. Operasi penindakan yang dapat dikategorikan operasi militer maupun operasi militer selain perang yang menimbulkan korban jiwa warga sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan Pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter Internasional yang menyebabkan pelanggaran atas hak hidup dan hak atas rasa aman. Kedua hak ini merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights);
2) Komnas HAM menyampaikan keprihatinan dan duka yang mendalam atas kematian sejumlah warga sipil termasuk kelompok rentan yakni perempuan dan anak-anak. Dalam perspektif HAM warga sipil terutama kelompok rentan harus mendapat perhatian dan perlindungan maksimal dari semua pihak terutama negara;
3) Komnas HAM meminta semua pihak menahan diri, terutama aparat keamanan dan TPNPB – OPM agar tidak menimbulkan ketakutan, stigmatisasi serta menjadikan warga sipil sebagai sasaran dalam konflik bersenjata dan menekankan setiap pendekatan penegakan hukum dan keamanan oleh aparat keamanan dilakukan secara profesional dan terukur dengan tetap menghormati nilai-nilai dan prinsip HAM;
4) Komnas HAM meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk megambil langkah-langkah perlindungan maksimal dan pemulihan bagi korban jiwa maupun luka-luka yaitu pemulihan kesehatan dan psikologis serta memastikan warga sipil lainnya tidak mengungsi karena alasan keamanan;
5) Komnas HAM mendesak Panglima TNI untuk melakukan evaluasi terhadap operasi penindakan TPNPB-OPM yang dilakukan Satgas Habema dan proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan tuntas demi tegaknya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya;
6) Komnas HAM memberikan perhatian serius terhadap peristiwa ini dengan mengumpulkan informasi dan selanjutnya akan melakukan langkah-langkah pemantauan sesuai mekanisme Komnas HAM. (*)







