Sengketa lahan di Distrik Yaro berujung damai

Pihak-pihak yang terlibat sengketa lahan di Distrik Yaro, Nabire, Papua Tengah, menandatangani kesepakatan bersama dalam proses mediasi di Polres Nabire, Kamis (15/5/2025). - Wagadei/Elias Douw.
Pihak-pihak yang terlibat sengketa lahan di Distrik Yaro, Nabire, Papua Tengah, menandatangani kesepakatan bersama dalam proses mediasi di Polres Nabire, Kamis (15/5/2025). - Wagadei/Elias Douw.

Nabire, WAGADEI – Kedua pihak yang terlibat sengketa lahan di Distrik Yaro, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, akhirnya bersepakat untuk damai setelah proses mediasi.

Proses mediasi atas sengketa lahan tersebut digelar di aula Wicaksana Laghawa Polres Nabire, Kamis (15/5/2025).

Bupati Nabire Mesak Magai dan Wakil Bupati Burhanuddin Pawennari, serta Sekretaris Daerah Pieter Erari dan Wakil Ketua III DPRK Nabire Hengki Wakei, hadir dalam mediasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Warga yang terlibat sengketa lahan itu, meminta Pemerintah Kabupaten Nabire mengambil langkah bijak dalam menyelesaikan konflik lahan.

Mediasi ini merupakan bagian penting dalam meredam potensi konflik, untuk mencari titik temu antara pihak-pihak yang terlibat sengketa lahan.

Usai mediasi, Bupati Nabire Mesak Magai mengatakan, sengketa lahan di Distrik Yaro antara marga Mekei, Boma, Yupi dan Makai, Magai, serta Kegou sudah diselesaikan.

Dalam mediasi atas sengketa lahan tersebut, kata Magai, pihaknya sudah membagi empat wilayah.

“Yaitu Kali Wanggar sampai dengan Kali Yaro lahan milik marga Kegou, Magai, dan Makai, dan kemudian dalam Ororodo sampai dua meter bagian barat itu areal umum, karena di situ ada sekolah, gereja, dan puskesmas, ada kuburan ada, ada kebun, sehingga kita bebaskan, itu dari jalan login sampai muara Kali Kabur,” kata Magai.

“Kemudian dari ujung dua kilo sampai Bukit Kabur itu marga Boma, dari (Bukit) Kabur sampai dengan Kali Wami marga Mekei,” lanjutnya.

Dengan kesepakatan itu, sehingga persoalan sengketa lahan di sekitar Distrik Yaro itu sudah selesai.

Magai berharap agar masyarakat mulai beraktivitas seperti biasa di Kampung Yaro.

“Tidak perlu lagi ragukan antara satu sama lain. Saling menerima antara satu sama lain. Hasil penyelesaian terkait lahan kini bersama warga kita lihat sama-sama,” ujarnya.

Bupati Nabire Mesak Magai berterima kasih kepada Polres Nabire, karena bersama Pemkab Nabire menyelesaikan sengketa lahan di Distrik Yaro.

Pihak-pihak yang terlibat sengketa lahan di Distrik Yaro, Nabire, Papua Tengah, foto bersama usai proses mediasi di Polres Nabire, Kamis (15/5/2025). - Wagadei/Elias Douw
Pihak-pihak yang terlibat sengketa lahan di Distrik Yaro, Nabire, Papua Tengah, foto bersama usai proses mediasi di Polres Nabire, Kamis (15/5/2025). – Wagadei/Elias Douw

Kapolres Nabire, AKBP, Samuel D. Tatiratu mediasi terhadap dua pihak yang terlibat sengketa lahan itu, dimulai pukul 10 pagi hingga pukul 15.30, waktu Papua.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada bupati dan jajarannya serta DPRK Nabire, karena telah membantu pihaknya dalam mediasi tersebut.

“Kami mohonkan juga kepada mama, bapa, sodara-sodari yang mendiami di Yaro, tolong patuhi, taati sebuah kata yang ada, agar jangan ada persoalan baru lagi,” kata Tatiratu.

Dia berharap agar bersama-sama bergandengan tangan, menjaga kamtibmas di Nabire.

Poin-poin kesepakatan bersama

  1. Dari batas Kali Wanggar sampai Kali Yaro, dimiliki oleh pihak pertama John Kegou dan pihak ketiga Enni Wakei;
  2. Jalan poros Bomopai Ororodo sepanjang dua kilometer bagian barat disebut sebagai tanah umum perkampungan,
  3. Dari ujung dua KM batas tanah umum perkampungan sampai Bukit Kabur (Bagu Kebo) milik pihak keempat silas Boma–marga Boma;
  4. Dari Bukit Kabur, (Bagu Kebo) sampai Kali Wami milik pihak kedua (Alfrida Mekei) dan pihak kelima (Meliana Wakei);
  5. Dari muara Kali Kabur bagian gunung atau utara milik hak untuk hak adat marga Mekei (Tikhio), Mekei, (Bukiha), Boma, dan Mekei (Megauwi). (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan