Nabire, WAGADEI – DPR Provinsi Papua Tengah periode 2024-2029 telah menggelar pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyerahkan rancangan peraturan tentang tata tertib (Tatib) dewan
Pertemuan ini berlangsung di Kantor Kemendagri Jakarta, Selasa, (10/12/2024) siang.
Hal itu dikatakan Ketua DPR Papua Tengah Sementara Maksimus Takimai kepada wagadei.id melalui ponselnya, bahwa penyerahan tersebut difasilitasi oleh Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri dengan maksud mencermati draft Tatib yang diajukan agar selanjutnya bisa disetujui untuk digunakan selama lima tahun mendatang.
“Tujuan kani supaya bagian yang masih kurang bisa ditambahkan atau disempurnakan dengan produk hukum lebih tinggi yang ada di Republik Indonesia supaya menghasilkan Tatib, dan isinya sangat berguna dan jadi pedoman bagi anggota DPR Papua Tengah dalam menjalankan tugas fungsi DPR sepanjang periode 2024-2029,” ujar Maksimal Takimai.
Takimai menyampaikan, pihaknya ingin agar Tatib DPR Papua Tengah yang baru dapat lebih responsif dalam menyesuaikan tugas anggota dewan dengan kebutuhan masyarakat apalagi pihaknya merupakan anggota dewan periode pertama ketika Papua Tengah menjadi daerah otonom baru (DOB).
“Harapan kami dengan lahirnya peraturan tata tertip (Tatib) DPR dalam waktu dekat ini cepat terbentuk ketua definitif serta alat-alat kelengkapan dewan,” ujarnya.
Menurut mantan anggota DPRD kabupaten Deiyai ini, tantangan ke depan semakin kompleks, sehingga regulasi internal DPR Provinsi Papua Barat harus disusun lebih maksimal.
“Supaya tatib ini dijadikan satu pedoman buat 45 anggota DPR Papua Tengah lebih utama dalam menjalankan tiga tugas fungsi DPR legislasi, anggaran dan pengawasan terhadap semua kebijakan pemerintah di daerah DOB Provinsi Papua Tengah yang tercinta ini,” katanya.
Ia menegaskan pentingnya sinkronisasi dalam pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) sebagai langkah awal untuk meningkatkan efektivitas kerja DPR Papua Tengah. Ia mengungkapkan bahwa pengesahan Tatib akan segera dilanjutkan setelah adanya persetujuan dari Kemendagri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah
“Ini menuju pemerintahan yang baik guna memajukan kesejahteraan masyarakat, mencerdaskan kehidupan masyarakat, hidup berdamai, berkeadilan sosial dan berdaya saing di atas negeri yang paling kaya raya penghasil emas terbesar dunia di provinsi Papua Tengah ini,” pungkasnya. (*)