Nabire, WAGADEI – Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika telah selesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah tahun 2024 di tingkat KPU Provinsi Papua Tengah di aula LPP RRI Nabire pada hari Rabu, (11/12/2024).
Ketua KPU Kabupaten Timika Dete Abugau mengucapkan terima kasih kepada Tuhan karena dari awal sampai hingga hari ini sehingga rekapitulasi tingkat kabupaten hingga sampai pleno di tingkat provinsi bisa berjalan dengan baik, aman dan lancar.
“Saat ke pleno ada saksi paslon, mereka terima semua apa yang kami sampaikan. Karena kami sampaikan sesuai form D Hasil tingkat kabupaten yang kami plenokan di Timika. Apa yang sudah diplenokan di Timika itu yang kami bacakan di sini dan semuanya sesuai. Cuma tadi sedikit protes karena ada perbedaan DPT,” ujar Dete Abugau kepada wartawan di aula VIP LPP RRI Nabire.
Berikut suara sah paslon Gubernur dan Wagub Papua Tengah di kabupaten Mimika:
1. Wempi Wetipo dan Agustinus Anggabaik memperoleh 64.911 suara.
2. Natalis Tabuni dan Titus Natkime memperoleh 32.529 suara.
3. Meki Nawipa dan Deinas Geley memperoleh 48.584 suara.
4. Willem Wandik dan Aloysius Giyai memperoleh 64.517 suara.
Pelaksana pleno tersebut, kata dia, pihaknya nyatakan telah berjalan dengan baik. Oleh karenanya, KPU Mimika mengucapkan terima kasih kepada pemerintah kabupaten Mimika atas kerjasama dengan pihak keamanan dan bisa laksanakan pleno tingkat KPU Provinsi Papua Tengah dengan baik. “Saya juga berterimakasih banyak kepada pihak keamanan baik TNI dan Polri yang menjaga kami pada saat pleno dan bisa berjalan semua dengan aman dan tertib,” ucapnya.
“Jadi setelah kami pleno terakhir di Timika, kami langsung terbang ke Nabire,” kata Abugau.
KPU Mimika juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Mimika karena hak suara sudah disalurkan pada tanggal 27 November kemarin.
“Datang ke TPS dan mereka sudah memberikan suaranya. Jadi suara yang masyarakat kasih itu yang saya sampaikan di tingkat provinsi ini, dan kami dari KPU tidak bermain suara,” ujarnya.
Aturannya, lanjut dia, setelah rekapan dilakukan di tingkat bawah berjenjang naik sampai di tingkat PPD untuk dimasukkan ke dalam sirekap.
“Pleno itu masuk ke dalam sirekap, kalau sudah masuk di sirekap itu sudah terkunci. Jadi KPU tidak ada ranah untuk bermain suara, itu tidak ada,” katanya. (*)