Nabire, WAGADEI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah menjalankan tahapan Pilkada lebih khusus terkait pencalonan gubernur dan wakil gubernur di daerah otonom baru (DOB) itu tetap berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Hal itu ditegaskan komisioner KPU Provinsi Papua Tengah, Indra Ebang Ola selaku Koordinator Divisi (kordiv) Teknis dan Hukum bahwa PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini mengatur mengenai Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
“KPU Papua Tengah tetap berpedoman pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 baik itu gubernur, bupati dan walikota, kami tetap akan berpedoman pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Dia (PKPU) itu mengatur tentang calon pasangan perseorangan maupun melalui partai politik (parpol),” ujar Indra Ebang Ola kepada wartawan, Sabtu, (14/9/2024).
PKPU tersebut, lanjut Indra, dimuat tentang tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota meliputi tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon.
Hal itu dikatakan Indra Ebang Ola didampingi ketua KPU Provinsi Papua Tengah Jeniffer Darling Tabuni menanggapi sekelompok orang yang mengatasnamakan kepala suku dari delapan kabupaten di provinsi Papua Tengah yang dipimpin oleh Melkias Keiya selaku kepala suku Mee tingkat provinsi Papua Tengah. Pada Sabtu, (14/9/2024) pihaknya datangi kantor KPU Papua Tengah guna menuntut menerima aspirasi dan syarat dukungan perseorangan kepada Isaias Douw – Yustus Wonda.
Indra menegaskan, bapaslon khusus untuk perseorangan, pihaknya telah mengumumkan sejak dari bulan April 2024 berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendaftaran.
“Khusus untuk calon perseorangan mulai pada bulan 5-29 Mei 2024. Tetapi sebelumnya itu banyak tahapan yang kita berikan kepada calon perseorangan khusus untuk melengkapi dokumen-dokumen, baik itu syarat dukungan, pernyataan dukungan sesuai dengan ketentuan, wilayah penduduk sampai memenuhi 10 persen yang ada dalam data penduduk yang ada,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa timnya Isaias – Yustus belum pernah koordinasi terkait pembukaan akun silon bagi bapaslon tersebut.
“Nah itu harus diundang bagi Silon sejak tanggal 5 Mei 2024, sebab pasti banyak perbaikan mulai dari tahap pertama , tahap kedua kemudian verifikasi administrasi tahap pertama, tahap kedua dan tahap ketiga sampai verifikasi faktual,” ungkapnya.
Menurut dia, jika semua tahapan pencalonan perseorangan selesai maka tanggal 27 – 29 Agustus 2024 dilaksanakan pendaftaran secara langsung untuk menyampaikan pendaftaran.
“Tetapi tanggal 27-29 Agustus 2024 sesuai tahapan pendaftaran itu yang datang mendaftar empat bakal pasangan calon paslon yang didukung oleh partai politik,” ujarnya.
Berkaitan dengan perpanjangan waktu setelah habis masa pendaftaran tanggal 27-29 Agustus 2024, Indra mengakui bahwa berdasarkan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 135 jika dalam satu wilayah satu pasangan calon, maka KPU memperpanjang 3×24 jam selama tiga hari.
“Itu bagi pencalonan melalui partai politik yang mendukung atau belum mendukung pada saat pencalonan yang mereka belum mengajukan dan mendukung calon manapun,” ujarnya tegas.
Pada tanggal 2 September 2024, KPU Papua Tengah didatangi bapaslon Isaias-Yustus yang ingin mendaftar tetapi mereka hanya menyampaikan aspirasi dengan dokumen-dokumen pendaftaran dukungan baik itu dari masyarakat, tokoh agama, adat dan kepala suku.
“Nah secara ketentuan, kalau pencalonan itu pendaftaran harus melalui silon, tetapi di silon juga mereka tidak pernah mengajukan untuk membuka silon. Kemudian mereka tidak mempunyai admin tim yang datang ke KPU untuk meminta akun silon sampai batas pendaftaran perseorangan selesai,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah, Jeniffer Darling Tabuni menegaskan, pihaknya sebagai penyelenggara Pilkada tahun 2024 kini memasuki tahapan penelitian persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Papua Tengah.
“Tahapan sekarang bukan saatnya untuk melakukan pendaftaran,” ujar ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Jeniffer Darling Tabuni saat diminta keterangan melalui pesan WhatsApp, Sabtu, (14/9/2024) malam.
Hal itu ditegaskan Tabuni, menanggapi aksi yang dilakukan bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur Papua Tengah Isaias Douw – Yustus Wonda yang dibantu oleh delapan kepala suku delapan kampung bersama Melkias Keiya sebagai kepala suku Mee tingkat provinsi Papua Tengah.
Jeniffer bilang, ketika Isaias Douw dan rombongan mendatangi kantor KPU, komisioner KPU Papua Tengah Indra Ebang Ola selaku koordinator divisi teknis dengan tegas menyampaikan jadwal, tahapan dan msa pencalonan namun massa memaksa harus menerima aspirasi maupun syarat dukungan bapaslon.
“Jadi kami sudah sampaikan bahwa kami tidak terima berkas pencalonan, jadi aspirasi dari delapan orang kepala suku dan pak Isaias ini yang kami akan sampaikan ke KPU RI. Karena bukan kami yang membuat keputusan atau kebijakan untuk menerima atau tidak, karena kami ini menjalankan perintah undang-undang dan perintah PKPU,” katanya tegas.
KPU Papua Tengah menutup jadwal pendaftaran pencalonan perseorangan tanpa adanya bapaslon pada Senin, (13/5/2024). (*)