Nabire, WAGADEI – Para pengangguran yang tamat SMA hingga S1 maupun S2 di provinsi Papua Tengah terus menerus menuntut pemerintah provinsi (pemprov) Papua Tengah dan delapan kabupaten diantaranya Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, Puncak, Mimika dan Puncak Jaya agar dalam penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) harus diprioritaskan orang asli Papua, bahkan tuntutan harus 100 persen OAP.
Para pencari kerja (pencaker) harus melakukan demonstrasi, yang pertama di kantor MRP Papua Tengah pada hari Kamis, (23/8/2024), kini mereka demonstrasi di halaman kantor Gubernur Papua Tengah pada hari Senin, (26/8/2024) diterima oleh Staf ahli Pj Gubernur Papua Tengah Ukkas, Kepala BKPSDM Provinsi Papua Tengah Roland James Butar-butar serta pejabat daerah lainnya.
Isu yang sama kali ini para pencaker yang menamakan diri Forum Pencaker Provinsi Papua Tengah kembali menuntut Pj Gubernur dan Forkompinda untuk calon ASN tahun 2024 di Papua Tengah dan delapan kabupaten di Papua Tengah harus OAP 100 persen.
Demianus E. Adii koordinator lapangan aksi mengatakan Negara Republik Indonesia telah memberikan Undang-undang nomor 21 tahun 2001 adalah kewenangan penuh agar mengatur daerah otonom baru (DOB) dalam berbagai sektor terutama dalam membuka lapangan pekerjaan terlebih khusus dalam pengisian CASN.
“Namun kenyataannya berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintah di provinsi Papua Tengah belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap hak-hak orang asli Papua khususnya masyarakat Papua,” katanya.
Otsus, kata Adii merupakan kewenangan khusus yang diberikan kepada Pemprov untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
“Tujuan otonomi khusus untuk mengakui dan menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Memberikan keterangan atas keseteraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Papua, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan, dalam pembagian kuota CPNS non OAP 20 persen tak sesuai dengan tujuan dari Otsus yang di tuangkan dalam pada pasal 1 UU 21 Tahun 2021.
“Kami menekankan berdasarkan kondisi rakyat Papua yang rasakan hari ini lebih khususnya pada penerimaan CPNS (CASN) yang sudah kehilangan haknya,” katanya.
Hadirnya provinsi Papua Tengah, perjuangan panjang dari tokoh-tokoh pemekaran supaya kepenuhan hak-hak masyarakat adat Papua bisa terjawab secara baik dan maksimal.
“Maka pada bagian penerimaan CPNS harus memprioritaskan orang asli Papua OAP 100 persen tidak boleh dibagi,” katanya tegas.
Tuntutan pencaker
- Kami meminta tes CPNS tahun 2024 di Papua Tengah harus OAP 100 persen.
- Kami menolak dengan tegas pembagian kuota pada penerimaan CPNS 2024, 20 persen non OAP.
- Pemerintah daerah (DOB), menjawab hak-hak OAP berdasarkan Otsus tahun 2021.
- Kami meminta kepada pemerintahan penambahan kuota CPNS tahun 2024 obo bagi orang asli Papua OAP.
- Jika ke-4 poin diatas tidak mengakomodir maka, kami akan bentuk pansus untuk mengkaji Otsus.
Tanggapan Pemprov Papua Tengah
Menanggapi hal itu, Pj Gubernur Papua Tengah Dr. Ribka Haluk yang diwakili staf ahli bidang kemasyarakatan, SDM dan pengembangan Otsus Ukkas mengatakan tes CASN sudah dibuka dan sehubungan dengan tuntutan pencaker, pihaknya tetap mengacu pada ketentuan dari pemerintah pusat bahwa penerimaan CASN 80 persen untuk asli Papua dan 20 persen untuk non asli Papua.
“Ayat 1 pelaksanaan CASN tahun 2024 secara nasional lebih khusus di enam DOB adalah mengutamakan orang asli Papua OAP, ayat 2 pengutamaan ASN orang asli Papua OAP dimungkinkan Paing banyak yaitu 80 persen,” ujar Ukkas.
Lanjutnya, ayat 3 sebagaimana yang dimaksud pada ayat ke 2 tidak dibutuhkan untuk jabatan OPD, yang dibutuhkan oleh OPD khusus sehingga sudah diteken dari pemerintah pusat.
“Ini peraturan pemerintah pusat, bukan aturan dari provinsi yang baru lahir. Ada kebijakan khusus untuk orang asli Papua bagi ASN sampai 88 tahun kalau non OAP itu hanya 35 tahun saja. Ini juga baru lagi ada kebijakan pemerintah provinsi pemprov, kami juga membiayai mereka yang mau daftar polisi, ini juga pendidikan sudah ada ya untuk kamu orang asli Papua OAP,” katanya. (*)