Aksi di Nabire; Dua orang tertembak, puluhan massa ditangkap Polisi

Nabire WAGADEI – Aksi memperingati New York Agreement pada Kamis, 15/8/2024) akhirnya berakhir ricuh. Itu terjadi setelah aparat kepolisian dari Polres Nabire bersama TNI membubarkan massa aksi secara paksa di depan pasar Karang Tumaritis, bumi Wonorejo, depan RSUD Nabire dan tempat lainnya.

Massa aksi telah siap melakukan aksi secara damai, namun aparat keamanan justru membubarkan, menangkap hingga dua pendemo yakni Yosua Pigome dan Andi Gobai tertembak.

Untuk itu Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Papua Tengah Dr. Ribka Haluk langsung memantau kondisi Nabire dengan turun ke tempat aksi.

Kepada wartawan Haluk mengatakan, dirinya turun tangan memantau kondisi hari ini di Nabire agar ibukota provinsi Papua Tengah ini baik-baik saja.

“Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kita semua bertanggung jawab untuk masyarakat kita, baik itu adik-adik yang lakukan aksi (hari ini) itu bagian dari kita semua. Jadi saya turun agar supaya semuanya baik-baik begitu,” kata Ribka Haluk.

Ia mengajak, semua pihak sama-sama menjaga Nabire dan provinsi Papua Tengah. “Pada akhirnya juga ada rasa aman dan nyaman untuk kita semua ya, baik itu pemerintah, maupun masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan, jika ada kelompok masyarakat hendak menyampaikan aspirasi maka disampaikan seperti biasa tanpa menyebutkan melalui sarana apa.

“Jika ada hal-hal yang disampaikan harus secara sebagaimana biasa,” katanya tanpa menyampaikan disampaikan melalui jalur apa.

“Iya karena kita (pemerintah) kan harus hadir seperti itu,” ucapnya.

Kapolres Nabire, AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, mengatakan dalam aksi sempat terjadi adanya kericuhan di sejumlah tempat titik aksi, tetapi sudah dikendalikan semuanya.

“Tadi bersama ibu Gubernur Provinsi Papua Tengah (Ribka Haluk) kami sama-sama sudah mengecek ke tempat titik aksi dan sudah dikendalikan,” katanya.

Terkait penembakan yang dilakukan pihaknya terhadap massa aksi merupakan sesuai dengan aturan kepolisian mulai dari imbauan dan penyampaian.

“Yang kita dorong ternyata posisinya mereka melakukan tindakan anarkis (lempar batu) bahkan anggota kami juga terkena luka-luka juga bahkan motor milik masyarakat juga ikut dibakar. Kemudian, tiang-tiang di jalan serta pagar rumah milik masyarakat juga massa aksi membakar, makanya tindakan struktur yang kita menggunakan gas air mata,” kata Kapolres.

Awal mula penangkapan

Penanggungjawab aksi peringatan New York Agreement 2024 di Nabire, Zadrak Kudiai belasan massa aksi yang diangkut ke Polres Nabire diantaranya Maikel Pekei, Amoye M Pekei, Ricky Bukega, Hedon Madai, Deni Tekege, Klemen Pekei, Ruman Mote, Yonandi Keiya, Manfred Mote, Nason Giyai, Abas Tekege dan Daniel Tekege

” Anggota KNPB yang tertembak adalah Yosua Pigome terkena tembakan di bagian paha dan Andi Gobai terkena peluru karet di bagian paha. Saat ini keduanya sedang menjalani perawatan medis di RSUD Nabire,” kata Kudiai.

Sebagian dari massa aksi pasar Karang Tumaritis langsung dibubarkan paksa oleh TNI-Polri dengan seraya membuang gas air mata. Setelah aparat gabungan TNI-Polri membuang gas air mata semua massa aksi KNPB sudah keluar dan bubar dari dalam tali komando.

“Jadi setelah kami pantau kembali dari kali Nabire sampai di depan masjid bumi Wonorejo kericuhan yang terjadi antara OAP dengan organisasi masyarakat nusantara itu bukan tanggung jawab kita,” ujarnya.

Pihaknya menyatakan batas dari kali Nabire hingga bumi Wonorejo merupakan bukan bagian dari anggota KNPB.

“Tadi ada perobekan bendera dan terus ada penangkapan, dan ada pemukulan orang asli Papua di bumi Wonorejo yang dikeroyok oleh masyarakat nusantara itu di luar, kami tidak akan tanggung jawab,” katanya.

Ia menegaskan, dalam aksi kali ini Nabire banyak kepentingan yang muncul.

“Kami sudah mengatakan dari awal bahwa, massa aksi dari KNPB jika ada yang merusak fasilitas umum, ada yang anarkis, atau menggangu orang lain polisi boleh tangkap. Tetapi semua massa aksi hari ini dari beberapa titik itu kami tidak salah tetapi polisi langsung main tangkap,” ujarnya.

Ia menilai aksi yang dilakukan pihaknya merupakan aksi bermartabat namun dianggap menyalahi aturan perundang-undangan Negara Indonesia.

“Kami juga pakai aturan Indonesia nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” katanya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *