Waghete, WAGADEI – Penjabat (Pj) Bupati Deiyai, Papua Tengah, Elimelek Edowai, S.Sos yang diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Melianus Pakage, S.IP., M.KP membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Iplementasi Peraturan Perundang-Undangan yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekreteriat Daerah (Setda) Kabupaten Deiyai.
Kegiatan tersebut diawali dengan penjemputan tamu undangan dan pemateri dengan tari-tarian dan nyanyian adat serta pengenaan noken adat suku Mee.
Bimtek tersebut dilaksanakan di aula Sekretariat Dewan (Setwan) Deiyai dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Deiyai pada Kamis, (11/7/2024).
Pj Bupati Deiyai yang dibacakan oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) mengepresiasi penyelenggara yang telah mengadakan kegiatan yang sangat bermanfaat ini sebab hal tersebut merupakan amat penting bagi pihaknya di Deiyai.
“Kegiatan seperti ini sangat baru. Dan saya rasa ini sangat penting,” kata Pj Sekda Deiyai Melianus Pakage, S.IP, M.KP.
Pj Bupati Deiyai mengharapakan agar ke depan ada perubahan atau kemajuan dalam hal pengimplementasian Peraturan Perundang-undangan pada OPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Deiyai karena berbicara kegiatan pemerintahan adalah berbicara soal legalitas hukum yang jelas.
“Sudah saatnya setiap kegiatan didukung oleh regulasi-regulasi yang mantap, serta konsep dan perumusan norma yang sangat berbobot, kuat dan harmonis, artinya tidak bertentangan dan tumpang tindih satu sam lain terutama undang-undang yang lebih atas,” katanya.
Dalam hal ini, lanjut dia, sangat diperlukan karena soal kegiatan pemerintahan. “Dalam Bahasa orang awam adalah setiap kegiatan harus ada landasan hukum yang jelas”, kata Pakage.
Sebagai tanda dibukanya Bimtek dilanjutkan dengan menarik anak panah sebagai simbol telah dibukanya acara tersebut.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Deiyai, Simon Mote, S.STP mengatakan, kegiatan yang pesertanya sangat antusias ini bertujuan untuk memberikan pemahaman Iplementasi Peraturan Perundang-undangan dalam hal ini proses Teknik penyusunan, Fasilitasi dan harmonisasi Produk Hukum Daerah.
“Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah surat Keputusan Bupati Deiyai Nomor 14 Tahun 2024 tanggal 27 Juni 2024 tentang pembentukan Panitia Bimbingan Teknis Iplementasi Peraturan Perundang-Undangan. Ada pun tujuan kegiatan ini adalah agar para OPD dapat memahami alur proses perencenaan penyusunan produk hukum lengkap sampai pada finalisasi pada produk hukum Daerah ”, kata Simon dalam melaporkan laporan panitia.
Bimtek tersebut melibatkan peserta dari Kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Kepala Bagian (Kabag) Setda Deiyai, Asisten I, II, III, serta Kepala-kepala Distrik di lingkungan pemerintahan Kabupaten Deiyai.
“Peserta berjumlah 51 orang yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan 32 OPD termasuk distrik-distrik di lingkungan pemerintah kabupten Deiyai,” kata Mote.
Pemateri utama dalam kegiatan Bimtek ini adalah Manutur Simbolon, S.H., M.H yang didatangkan langsung dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM bagian Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Setelah kegiatan dibuka secara resmi, dilanjutkan dengan pemaparan materi yang berjudul “Tahapan pembentukan Peraturan Daerah, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Peraturan DPRKK” dan “Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati. (*/Adv)