Sidang dengar jawaban termohon di MK, KPU Intan Jaya tak miliki BA model C Hasil

Majelis Hakim MK harus tegaskan ketentuan sistem noken

Intan Jaya, WAGADEI – Sidang dengar jawaban termohon atau KPU kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah atas sengketa Pileg DPRD Kabupaten Intan Jaya dan DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil Intan Jaya telah sidang pada Selasa, (7/5/2024) kemarin di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Jakarta.

Dalam persidangan tersebut, KPU Intan Jaya tidak membuktikan berita acara model C Hasil artinya KPU Intan Jaya tidak punya BA model C hasil. KPU ataupun Bawaslu Intan Jaya hanya punya Berita Acara Model D Hasil tingkat PPD dan tingkat KPU.

Atas kecurangan tersebut, calon DPRD Provinsi Papua Tengah, Septinus Tipagau, S.IP, M.PA telah pastikan bahwa PPD dan KPU Intan Jaya telah manipulasi suara Calon DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil Intan Jaya di dua distrik yaitu distrik Homeyo dan distrik Wandae.

Tipagau dari Partai Golkar Dapil Papua Tengah Dua itu mempertanyakan jika KPU Intan Jaya tidak punya Berita Acara Model C Hasil tingkat KPPS dan PPS berarti PPD dan KPU rekap dari dasar suara yang mana?

“Maka itu saya memohon dan meminta kepada Majelis Hakim MK bahwa KPU tidak punya Berita Acara Model C Hasil berarti KPU harus membuktikan dengan suara dasar yang di peroleh Calon DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil Intan Jaya dari partai PDIP dan Partai Garuda di dua distrik yaitu distrik Homeyo dan distrik Wandae,” kata Alumni Universitas Gadjah Madah melalui pesan WhatsApp, Rabu, (8/5/2024).

Dirinya memohon kepada Majelis Hakim MK agar KPU Intan Jaya harus membuktikan dengan hasil kesepakatan suara oleh seluruh masyarakat, kepala suku, tokoh adat, tokoh agama, parah saksi, petugas PPS, KPPS dan kepala kampung setempat.

“Agar hasil kesepakatan itu sebagai pengganti Berita Acara model C hasil yang bisa di rekap oleh PPD Distrik dalam Berita Acara Model D hiasil. Karena ketentuan sistem noken hanya berlaku di tingkat KPPS dan PPS atau di tingkat kampung, bukan di tingkat PPD atau KPU,” ujarnya.

Ia menegaskam, Pileg Intan Jaya bakal menjadi menjaga stabilitas demokrasi kedepan dan menjaga Pemilukada serentak 2024 ini terutama di Papua Tengah dan lebih khususnya di Kabupaten Intan Jaya.

“Kalau KPU Intan Jaya tidak memiliki bukti Model C Hasil maupun hasil kesepakatan suara oleh masyarakat setempat berarti Majelis Hakim MK harus menolak seluruh Jabawan dari termohon. Dan mengabulkan seluruh permohonan oleh pemohon. Majelis Hakim harus tegaskan ketentuan sistem noken ini,” katanya tegas.

Menurut dia, ketika Majelis Hakim MK tidak tegaskan hal ini mulai dari sengketa pemilu 2024 sekarang ibaratnya MK memelihara konflik.

“Maka lebih baik pemilu-pemilu kedepannya sistem noken harus tiadakan,” katanya tegas.

Tipagau menilai bahwa karena adanya sistem noken tingkat penyelenggara yaitu PPD, KPU, Bawaslu, bahkan para elit-elit politik daerah ambil kesempatan untuk memanipulasi suara rakyat dengan suapan-suapan.

“Sehingga merugikan hasil kesepakatan suara rakyat itu sendiri, maka yang terjadi adalah memicu konflik antar masyarakat, antar suku, antar kampung, akhirnya mengorbankan masyarakat yang tidak bersalah dan mengorbankan juga pembangunan fisik yang di bangun oleh pemerintah. Maka output dari semuanya ini adalah merugikan anggaran negara,” tuturnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *