Jayapura, WAGADEI – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jayapura St. Efrem kembali menyikapi dan memberikan penegasan kepada militer indonesia soal penerapan hukum yang tegas terhadap pelaku penyiksaan yang di lakukan oleh aparat militer terhadap warga sipil di tanah Papua.
Seturut dengan semangat perjuangan dalam mewujudkan terciptanya kedamaian serta keadilan bagi semua manusia. Kami mendesak kepada tim investigasi untuk melakukan pengawalan dan mengusut tuntas atas kasus penyiksaan terhadap Warianus Murib dan dia teman lainnya, kata Ketua Presidium PMKRI Cabang Jayapura St Efrem, Yasman Yaleget, Jumat, (27/3/2024).
Hal itu dikatakan Yasman Yakeget menanggapi video keji oleh sekelompok ya g diduga anggota militer melakukan penyiksaan sadis terhadap warga sipil di Papua viral di media sosial.
Perhatian PMKRI Cabang Jayapura kali ini terhadap kasus penyiksaan yang menimpa masyarakat Papua. Berdasarkan fakta kejadian pelanggaran HAM di tanah Papua yang masih masif terjadi satu tahun belakangan ini di tanah Papua.
“Pelanggaran HAM yang dilakukan juga bermacam-macam. Secara pemerkosaan, penganiayaan, penyiksaan, bunuhan, penembakan, bahkan sampai dengan pengilangan nyawa manusia Papua tanpa meninggalkan rekam jejak. Yang menjadi perhatian saat ini yaitu beberapa kasus penganiayaan,” katanya.
Melkias Hisage, presidium gerakan kemasyarakatan, mengatakan pihaknya juga telah menemukan dua kasus dan itu sangatlah sadis dan tidak bermanusiawi.
“Kami telah menemukan dua kasus diantaranya ialah pada bulan februari tahun 2024 telah terjadi kasus penembakan dan juga penyiksaan terhadap milisi pro-kemerdekaan yang di lakukan oleh aparat militer terhadap dua remaja yang berusia 15 tahun di kali Brasa Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan,” katanya.
Lebih lanjutnya, Melki mengatakan, Sedangkan kasus penganiayaan yang kedua adalah Penyiksaan terhadap tiga orang warga sipil, atas nama Warianus Murib, Alinus Murib Dan Defius Kogoya. Pada tanggal 22 Maret 2024 lalu, telah beredar video penyiksaan terhadap salah seorang warga atas nama Warianus Murib.
Korban diisi dalam drum yang berisikan air dengan kedua tangannya terikat kebalang.
Korban juga mengalami tindakan kekerasan dengan di pukuli, di siku dan juga di tendang berulang kali dan di indikasikan tindakan ini di lakukan oleh prajurit TNI Raider 300/Brawijaya.
“Tindakan yang di lakukan oleh beberapa oknum TNI dalam video itu tentunya sangatlah sadis dan tidak manusiawi dan menyalahi aturan sebagai prajurit TNI dan melanggar HAM dengan tindakan mereka yang sewenag-wenang sebagaiman di atur dalam UU No. 39 Tahun 1999 bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya. Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang,” katanya.
Berdasarkan ulasan di atas, maka kami PMKRI Cabang Jayapura dapat mendesak kepada Panglima TNI dan Pangdam XVII Cendrawasih untuk segera memecat dan melakukan proses hukum kepada oknum-oknum TNI pelaku utama penyiksaan terhadap Warianus Murib dan dua rekan lainnya.
“Kami mendesak kepada Panglima TNI dan Pangdam Cendrawasih agar melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap semua anggota TNI yang ada di tanah Papua,” katanya.
Pihaknya juga mendesak Panglima TNI dan Pangdam XVII Cenderawasih menarik semua pasukan non organik yang beroperasi di tanah Papua dan menghentikan pendropan militer di seluruh tanah Papua. (*)