Jayapura, WAGADEI – Mama-mama asli Papua di Merauke, Papua Selatan yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Mama-mama Asli Papua (IPM2AP) menyatakan demi kesejahteraan mama-mama tidak akan tinggal diam, pihaknya bentuk sebuah wadah guna menyuarakan apa yang menjadi aspirasi dan perjuangan mereka.
“Kami mama-mama bentuk wadah ( IPM2AP ) untuk menyalurkan aspirasi kami kepada perangkat negara yang berwenang,” kata Rika Debat, ketua pedagang mama-mama asli Papua dalam siaran pers yang di terima wagadei.id, Senin, (19/3/2024).
Menurut dia, pada tahun 2023 lalu, berbagai upaya telah dilakukan seperti konferensi pers dan lainnya namun pemerintah kabupaten Merauke tidak memberikan respon yang baik.
“Perlu kami tegaskan bahwa beberapa masalah yang kami hadapi hari ini akibat kebijakan serampangan pemerintah daerah adalah ada di Merauke, Papua Selatan tidak akan tinggal diam,” kata Rika Debat.
Menurut dia, mama-mama sangat paham bahwa hadirnya Provinsi Papua Selatan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua, khususnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat, sesuai amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan.
“Akan tetapi setelah pemerkaran terjadi, tidak sedikitpun kami mendengar ada kebijakan khusus untuk menjawab kebutuhan kami mama-mama Papaua akan pasar yang layak dan ideal,” ujarnya.
Lantas pihaknya bertanya, Otsus diberlakukan untuk siapa dan apa manfaat pemekaran daerah? Sebagai mama-mama Papua, lanjut dia, sungguh sedih dan kecewa karena melihat dan merasakan semua ketidakadilan ini.
“22 tahun implementasi Otonomi khusus di tanah Papua kami mama-mama bersuara untuk mendapatkan pasar khusus tapi tidak didengar, apakah ini bukti kegagalan Otsus,” katanya bertanya.
Deddy Wakum, pendamping mama-mama Papua di Merauke menyatakan, penempatan pasar yang tidak strategis. Karena menurut dia, pasar yang dibangun di Klorep jauh dari permukiman warga, bahkan ia menyebutkan begitu jauhnya pasar yang di tempatkan tranformasi umum yang belum di siapkan pemerintah.
“Pasar khusus mama-mama Papua yang baru dibangun di Blorep, kelurahan Kamundu jauh dari pemukinan warga sehingga pasar ini tidak strategis. Tidak menarik bagi konsumen untuk mengunjungi pasar tersebut karena jauh dan harus membuang ongkos tambahan,” katanya.
Salah satu hal mendasar adalah tidak adanya akses transportasi umum atau rute angkot melewati kawasan tersebut, sehingga dapat dipastikan tidak akan ada pengunjung yang datang untuk membeli.
“Selain itu juga akan mempersulit mama-mama yang akan berjualan karena harus mengelurkan biaya sewa mobil yang lebih untuk ke pasar, apalagi diatas fakta bahwa pasar tersebut sepi pengunjunjung, yang ada adalah bukanya untung, tetapi rugi,” katanya.
Akses bantuan tidak tepat sasaran
Terlepas dari itu, ia juga menyebutkan kegagalan otonomi khusus sangat sangat terlihat ketika Otsus tidak menyentuh OAP.
“Kami sering mendengar ada bantuan ini dan itu, tetapi Hampir sebagian besar kami mama-mama Asli Papua yang duduk berjualan di pasar bertahan dengan modal sendiri alias tidak mendapat bantuan dari Pemerintah. Fakta ini adalah membuktikan bahwa tanpa bantuan pendanaan dari pemerintah kami mampu bertahan dan bersaing karena lokasi pasar yang Strategis,” ungkapnya.
Berikut enam pernyataan:
Pertama, Majelis Rakyat Papua segera berkoordinasi dengan Pemkab Merauke atau Bupati untuk memastikan dan menjadikan pasar SMP Negeri 2 menjadi pusat pembangunan pasar Mama-mama Asli Papua sebagai pasar utama.
Kedua, Majelis Rakyat Papua segera berkoordinasi dan mendesak Pemkab Merauke untuk menjadi Pasar Mama-mama asli Papua yang di Blorep menjadi unit dua sebagai pusat penjualan kerajinan dan juga balai pelatihan untuk pengembangan ekonomi mama-mama asli Papua.
Ketiga, Majelis Rakyat Papua Selatan wajib memasukkan agenda pembangunan pasar mama-mama Asli Papua yang layak dan sesuai yang berlokasi di belakang SMP Negeri 2 Merauke untuk dibahas anggarannya bersama Pj Gubernur dan DPR Papua Selatan dalam musrembang daerah.
Keempat, memastikan dan mengawasi program ekonomi yang tepat sasaran kepada mama-mama Asli Papua yang disesuaikan dengan persebaran pasar OAP dan data yang valid.
Kelima, Majelis Rakyat Papua segera mendesak badan pengarah percepatan pembangunan Otsus Papua Selatan, untuk memastikan pasar mama-mama asli Papua menjadi agenda tugas wajib pemerintah sebagai bagian dari implementas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022.
Keenam, MRP bersama DPR dan Pj Gubernur segera mengeluarkan produk hukum terkait pangan lokal dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan Orang Asli Papua untuk memproteksi dan kebijakan afirmatif bagi orang sli Papua di Papua Selatan. (*)