Nabire, WAGADEI – Keuskupan Timika melalui Komisi Kerasulan Awam (Kerawam) Dekenat Teluk Cenderawasih St. Yohanes Paulus ll meminta kepada Presiden republik Indonesia H. Ir Jokowi Dodo. Pj gubernur provinsi Papua Tengah maka, kami merekomendasikan kepada presiden republik Indonesia melalui menteri dalam negeri R.I agar segera mengevaluasi Pj. Gubernur provinsi Papua Tengah Dr. Ribka Haluk untuk menganti Pj. Gubernur provinsi Papua Tengah.
Sehubungan dengan genap satu tahun masa kepemimpinan Pj. Gubernur provinsi Papua Tengah Dr. Ribka Haluk pada tanggal 11 November 2023 dan adanya berita di media online antara Papua.com dan judul Mendagri jadwalkan Lantik MRP yang beredar, maka agama Katolik di Papua Tengah melalui Komisi Kerawam Dekenat Teluk Cenderawasih yang disertarakan se tingkat provinsi dan selaku mandataris Komisi Kerawam Keuskupan Timika menilai Pj Gubernur Papua Tengah melalui panitia pemilihan anggota MRP tingkat provinsi gagal melaksanakan pemilihan anggota MRPT periode 2023 -2028 secara adil dan tidak proporsional.
Hal itu dikatakan Marselus Gobai, ketua Komisi kerawam dekenat Teluk cenderawasih dalam jumpa pers Selasa (7/11/2023) di sekretariat Kerawam Bukit Meriam Nabire, Papua Tengah.
“Pj Gubernur Papua Tengah bersama panitia pemilihan anggota MRP tingkat provinsi Papua Tengah secara sistematis dan masif telah menciptakan suasana intoleransi antar umat beragama, menanamkan benih-benih kebencian dan perpecahan internal umat Katolik serta perpecahan dalam proses pemilihan anggota MRP provinsi Papua Tengah penuh dengan muatan fanatisme denominasi-denominasi oelh agama tertentu dan juga tidak mengindahkan keputusan KURIA yang disampaikan melalui surat Keuskupan timika nomor. 93/KURIA -KT/2023/2023/1.2 perihal pembekuan rekomendasi MRP Pokja Agama di provinsi Papua Tengah malah terus mendorong kemauan dan kepentingan dari oknum-oknum tertentu umat Katolik,” katanya.
Menurut dia, tujuan surat dan agenda undangan Bubernur Papua Tengah Nomor. 100.4.10/1477/PPT tertanggal, 23 Oktober yang sifatnya adalah tidak sesuai perintah dari Dirjen OTDA KEMENDAGRI yang tertuang dalam point’ 2 dan 3 surat nomor. 100.2.2.2/7029/OTD tertanggal, 17 Oktober 2023 perihal hasil penelitian terhadap dokumen persyaratan calon anggota MPRPT. Pj. Gubernur Papua Tengah juga tidak menyampaikan tembusan bsirat Dirjen OTD Kemendagri Nomor. 100.2.2.2/7029/OTDA kepada Administrator Keuskupan Timika sesuai daftar tembusan. Hal ini menunjukkan, kata Gobai, Pj. Gubernur Papua Tengah menyembunyikan informasi dan perintah dari Dirjen Otda Kemendagri.
“Kami agama Katolik di Keuskupan Timika melalui Komisi Kerawam Dekenat Teluk Cenderawasih menyatakan dan rekomendasikan bahwa Pj Gubernur provinsi Papua Tengah Dr. Ribka Haluk gagal meletakkan dasar sistem pemilihan anggota MRP di provinsi Papua Tengah, maka kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia melalui Mendagri agar segera mengevaluasi Pj. Gubernur Papua Tengah Dr. Ribka Haluk untuk Menganti Pj. Gubernur Papua Tengah,” katanya.
Pihaknya sebagai mandataris mendukung keputusan KURIA Keuskupan Timika dan tetap mengawal surat Keuskupan Timika Nomor. 93/KURIA-KT/2023/1.12, perihal pembekuan rekomendasi MRP Pokja Agama di Provinsi Papua Tengah sepanjang Pj Gubernur Papua Tengah tidak meninjau kembali pembagian Quota sesuai proporsional. (*)