Warek III Uswim minta tuntaskan pemilihan BEM sebelum UAS

Nabire, WAGADEI – Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan, Petrus Tekege, SH, MH langsung menjawab tuntutan mahasiswanya terkait pelaksanaan pemilihan ketua badan eksektuf mahasiswa (BEM).

Tuntutan itu justru berbuntut dengan aksi demonstrasi damai pada hari Senin, (16/9/2023). Para mahasiswa tuntut segera kembalikan ke tangan mahasiswa Uswim seutuhnya.

“Maka yang kami setujui silahkan untuk mereka lakukan musyarawah besar badan eksekutif mahasiswa universitas dan di tingkat fakultas, tetapi harus mubes berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang peraturan kepada perundangan-undang kepada rektor Nomor: 1 tentang disiplin kemahasiswaan. Aturan Nomor: 2/2021 tentang kemahasiswaan, kemudian peraturan rektor tentang Nomor: 2021 tentang nomor 3/th/2021 tentang organisasi kemahasiswaan dan nomor 4: tahun 2021 tentang pemilihan badan eksekutif mahasiswa BEM di tingkat universitas dan fakultas, pressnya itu soal pemilihan BEM nomor 4 peraturan rektor tahun 2021,” Petrus Tekege kepada wagadei.id, Senin, (18/9/2023).

Pihaknya menyetujui mahasiswa-mahasiswi untuk melaksanakan musyawarah badan eksekutif mahasiswa BEM, tetapi seluruhnya tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang kini mereka tuntut.

“Kalau itu pertentangan anak-anak mahasiswa saya suruh untuk mereka revisi untuk satu dan kesatuan karena Kampus dan mahasiswa itu tidak bisa di pisahkan dan lepas, dan mereka mahasiswa statusnya lembaga adalah pembina, pengaruh, pengatur, untuk masa depan mereka,” ujarnya.

“Kalau saya tanda tangan, ya itu sama saja peraturan mereka itu tidak sesuai peraturan perundang-undangan dengan apa yang mereka tulis itu,” kata Petrus.

Yang disetujui lanjut dia, soal aksi dipersilahkan karena berhubung demokrasi kemudian soal mereka menyampaikan pendapat disetujui.

“Kemudian permintaan atau permohonan mereka musyawarah silahkan asalkan jangan menganggu bulan Oktober itu ada uas ujian akhir semester. Jadi sebelum ujian akhir semester harus selesai musyarawah tersebut, selama sepanjang melawan peraturan perguruan tinggi sebagai pembina, pengatur, pengarah pasti rektorat melalui rektor lll melalui wakil-wakil dekan akan diingatkan ini salah, ini keliru,” kata dia. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *