Mahasiswa Uswim Nabire tolak sistem pemilihan BEM, ini pernyataan sikap

Nabire, WAGADEI – Ratusan mahasiswa-mahasiswi Universitas Satya wiyata Mandala Nabire atau USWIM Nabire, Papua Tengah menuntut soal sistem pemilihan badan eksekutif mahasiswa-mahasiswi di tingkat universitas dan fakultas. Aksi tersebut berlangsung di depan gedung rektorat pada hari Senin, (18/9/2023).

“Kami mahasiswa-mahasiswi menolak sistem pemilihan ketua dan wakil ketua badan eksekutif mahasiswa BEM Uswim Nabire dalam proses pembuatan aturan sistem pemilihan BEM universitas dan fakultas. Wakil rektor lll membuat secara sepihak tanpa melibatkan dab menyosialisasikan kepada mahasiswa secaea menyeluruh. Karena organisasi mahasiswa adalah organisasi independen yang berada lingkungan perguruan tinggi, hak kedaulatan tertinggi berada di tangan mahasiswa untuk menentukan dan menetapkan seluruh kebijakan di lingkungan ormawa,” Hardiknas Pekei, korlap umum kepada wagadei.id,Senin, (18/9/2023).

Pekei menyatakan, sehingga demi menjaga keutuhan hak kedaulatan mahasiswa, hak kebebasan mahasiswa, hak independensi mahasiswa, dan independensi organisasi mahasiswa mengunakan prinsip dari oleh dan untuk mahasiswa dilingkungan kampus dan memberikan peranan leluasa kepada mahasiswa sesuai SK kementerian pendidikan dan kebudayaan Nomor: 155/u/1998 tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan di tingkat perguruan tinggi.

“Adanya bentuk intervensi atau keterlibatan yang besar dari unsur lembaga akademik, tenaga pendidikan, dosen dan mahasiswa dalam pemilihan raya badan eksekutif mahasiswa BEM universitas dan fakultas adalah bentuk yang melanggar peraturan peraturan SK Kemendikbud nomor : 155/U/1998 tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi di Indonesia, dimana pada (pasal 2) di jelaskan bahwa organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dab untuk mahasiswa,” ungkapnya.

Mahasiswa yang dilibatkan sebagai tim seleksi pemilu raya tidak memberikan peran yang sentral di tingkat universitas maupun di tingkat fakultas untuk memastikan independensi mahasiswa dalam pemilu raya karena selama ini keterlibatan mahasiswa ini dimanfaatkan birokrasi kampus dalam pemilu raya karena selama ini keterlibatan mahasiswa ini dimanfaatkan birokrasi kampus dalam mengambil alih seluruh kebijakan mahasiswa pada umumnya.

“Dalam melengkapi kriteria, kami tegaskan kepada lembaga akademik universitas maupun Fakultas untuk tidak mempersulit mahasiswa melengkapi persyaratannya bakal calon ketua dan wakil ketua BEM universitas dan fakultas yang di tetapkan oleh wakil rektorat lll hal ini telah membuktikan bahwa lembaga kampus mampu menyatakan bahwa mahasiswa juga mempunyai adikuasanya sendiri,” Katanya.

Menurut pekei, peraturan sistem pemilihan BEM universitas dan BEM fakultas dilingkungan kampus yang tetapkan terkait, peraturan rektor Nomor 04/PRT-REK/V2021 tentang pemilihan BEM dilingkungan Uswim Nabire yang memberatkan mahasiswa. BAB 1 ketentuan umum (pasal 1 ; ayat 1).

“Kembalikan hak kedaulatan, hak independensi mahasiswa dalam berorganisasi sepenuhnya kepada seluruh mahasiswa Uswim berdasarkan SK Kemendikbud No: 155/U/1998 tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi dan, segera mengelar musyawarah/kongres mahasiswa tingkat universitas dan tinggkat fakultas sesuai mekanisme SK No: 03/PRT -RK/V/2021 pada BAB 1; pasal 1,” kata dia. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *